SURABAYA-Dengan sigap petugas gabungan dari jajaran Polda Jatim bergerak cepat, merespon kabar yang Viral ancaman seorang oknum yang bernama Aji Dores, adalah warga Pamekasan, Madura.
Ditengarai yang mengancam akan membunuh Prof. Dr. Moh Mahfud MD (Menkopolhukam RI).
Dalam hal ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H menuturkan, terkait ancaman pembunuhan itu muncul di pasca aksi sekelompok massa yang telah menggeruduk di kediaman rumah tinggal ibu Hj. Siti Khotidjah (Ibunda Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mahfud MD) Jalan Dirgahayu 109, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kab. Pamekasan, Madura.
” Diketahui pada 1 Desember 2020 kita bersama, bahwa ada kejadian sejumlah massa usai Unjuk Rasa dengan membubarkan diri dan saat melewati rumah yang dimana tepat di rumah kediaman tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam RI yang sudah berusia 90 Tahun.
Kemudian kita ketahui bersama, bahwa saat itu ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi,” ungkap Irjen Pol Dr. Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu 5 Desember 2020.
Perihal dari kejadian itu keluarga yang mengetahui, melaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan melakukan reaksi tindakan, yang di back up oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
“Hari ini kami berhasil menangkap Aji Dores. Hasil dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” tutur Mantan Kapolda Kalimantan Selatan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sekira pukul 14.30 Wib di rumah orang tuanya Mahfud MD telah digeruduk oleh massa yang saat itu menggunakan pakaian serba putih beserta peci.
Disaat penggerudukan itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumah tersebut. Dengan nada suara mengucapkan kata-kata Pengancaman Kekerasan dengan kalimat “BUNUH MAHFUD”. Massa kemudian membubarkan diri, tapi setelah personel Kepolisian datang mengamankan lokasi itu.
Pelaku bernama Aji Dores, berhasil ditangkap di Jalan Raya Proppo, berada di pertigaan Desa Campor, Kecamatan Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura.
Petugas Gabungan, Ditreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse kriminal dan Satuan Intelkam melakukan tugas sesuai alurnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti, yakni berupa Bukti Rekaman yang berisi Kalimat Ancaman Pembunuhan, Pakaian yang digunakan saat kejadian itu.
Atas tindakannya, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93, juncto Pasal 9 dengan ancaman Penjara Enam Tahun,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H. {hms/Red}