SURABAYA-Sidang lanjutan atas gugatan tanah daerah Tambak Wedi Surabaya seluas 23.900 meter persegi, yang digelar dipengadilan negeri(PN) Surabaya dengan agenda Kesimpulan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Keluarga R Soetopo terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) dan turut tergugat Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot).
Hakim Ketua Dewi Isnani, meminta para pihak tergugat dan penggugat memberikan pembuktian selanjutnya yaitu kesimpulan, “untuk tergugat sendiri bagaimana, tanya hakim. Belum siap Bu hakim, jawabnya.
Hakim mengatakan, jauh-jauh hari sudah disampaikan bahwa hari ini adalah Kesimpulan tergugat sudah diberi waktu. Belum juga dipersiapkan, ini agendaanya sudah mau putusan. paparnya.
dikatakan lanjut hakim atas ketidak siapan tergugat, silahkan kordinasi dengan pihak penggugat,” terserah kalau penggugat bersedia ditunda minggu depan tidak jadi persoalan.
Dijawab oleh Kuasa Hukum Penggugat Impi Yusnandar, Sos, MH, “Keberatan yang mulia, karena kita sudah sepakat dua minggu diberikan kesempatan untuk menyerahkan pembuktian, jadi pada hari ini tetap kita pada agenda kesimpulan. Tegasnya.
Baik kalau begitu lanjut hakim, sidang ditutup untuk dilanjutkan pada Rabu 23 Desember 2020.
Seusai sidang Impi Yusnandar kepada media menyampaikan agenda sidang tadi. Tadi adalah agenda kesimpulan.
Kesimpulan itu adalah ringkasan seluruh peristiwa dari sidang yang lalu.
Jadi tepatnya hari ini adalah penyampaian kesimpulan para pihak. ucap Impi Yusnandar
Tadi dengan tegas saya menolak permohonan dari tergugat, karena waktu untuk kesimpulan itu diberikan sudah lama, jadi gak ada alasan lagi untuk menundanya.
Kalau hari ini dibuat agenda pembuktian lagi, jelas saya menolaknya, karena peristiwa pembuktian itu sudah lewat. u
Ucapnya.
Untuk pihak kami kata Impi sudah menyerahkan secara menyeluruh.
Dijelaskan juga didalam Kesimpulan itu yang pertama kami melihat obyek sengketa, terbukti disidang peninjauan setempat (PS) sudah dibuka Kretekan, mulai letter C dan ipeda, jelasnya.
Nanang Mustakim selaku ahli waris tunggal, sudah menunjukkan dengan segala bukti dantaranya bukti Formil, dan juga bukti lainnya.
Pada akhir perrnyataannya Pria Kelahiran Nganjuk itu, mengatakan bahwa dalam Kesimpulan itu pihak tergugat melakukan suatu peralihan hak yang tidak melalui ahli waris.
Dengan demikian mereka (tergugat) adalah melanggar hukum, dan kalaupun ada bukti yang ada pada tergugat itu adalah cacat hukum. kata. Impi. Yusnandar SOS. MH. sambil mengakhiri. pembicaraanya. {Soni}