Terkait Eksekusi Rumahnya, Suhartatik Akan Terus Upaya Keadilan

Ir. Suhartatik Memperlihatkan Suratnya.

SURABAYA-Ir. Suhartatik Messakh mengatakan, bahwa ia akan terus upaya mencari Keadilan sampai gugur jenggotpun akan saya kejar terus keadilan itu sampai dapat.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Suhartatik lantaran ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panetera Pengadilan Negeri Surabaya dan Juru sita atas eksekusi pengosongan rumahnya yang terletak dibukit Telaga Golf Blok TA6, Kav No.27 Kelurahan jeruk Kecamatan lakarsantri Surabaya.

Perkara pengosongan tersebut dianggap cacat hukum dan tidak berkeadilan.

Dikatakan, terbukti didalam persidangan perkara 316 tersebut, dalam pembuktian surat pada saat itu ada dua penetapan yang mempunyai register yang sama yaitu 77/Eks/2018/PN/Sby/jo/987/ pdt/G/2014 PN SBY.

Yang dikeluarkan oleh Sudjatmiko Ketua PN pada saat itu dan sudah di Aamaning. Ucapnya Rabu (25/11).

Masih pernyataan Suhartatik, sudah di Aamaning dan sudah ada mediasi ada juga pertemuan pada saat itu ketua PN nya Sudjatmiko namun tidak dijalankan dan tidak bisa dilakukan eksekusi karena masih ada gugatan lainnya.
Dan putusannya memang tidak dapat dijalankan. Jelasnya.

Namun pada tanggal 12 Desember 2019 saya menerima surat pemberitahuan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan yang nomer registernya sama dengan yang pertama yang dikeluarkan tertanggal 14 November 2019, yang ditanda tangani oleh Djamaluddin (Panetera) yang saya temukan didalam persidangan perkara daftar bukti 316 oleh turut tergugat, diantaranya citraland dan tertugat 123 Ketua PN, Panetera dan juru sita.

Jelas adanya perbuatan melawan hukum disitu, penetapan yang dikeluarkan dengan register yang sama namun dikelurakan pada 14 November 2019 itu bukan ketua pn yang menandatangi tapi Djamaludin yang menandatangani. Hak dari mana Djamaluddin bisa menandatangani eksekusi itu, seharusnya yang menanda tangani ketua PN, jelas ada pelanggaran, dugaan saya pelanggaran berat. Katanya.

Penetapan itu lanjut Suhartatik tidak ada Aamaning dan tidak pernah ada mediasi apapun, perintah eksekusipun tidak ada sama sekali, namun tiba-tiba pada 16 november 2019 rumah saya sudah dieksekusi. katanya.

Terkait adanya dua bukti didalam pembuktian ada surat yang berbeda, Suhartatik menjelaskan. Disini berbeda dan bertentangan dengan amar putusan dan berbeda juga dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pak Sudjatmiko tertanggal 22 november 2018 yang keduanya punya nomer register yang sama. Pungkas Suhartatik. {Soni}