Kedapatan Sabu Seberat 3 Gram, Terdakwa dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kedapatan sabu, dituntut 8 tahun.

SURABAYA-Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati menyatakan terdakwa terbukti menjual sabu-sabu.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati menyatakan terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Slamet Riyadi selama 8 tahun penjara,”kata JPU Putu, Kamis (12/11/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama 3 bulan,”sambungnya.

Atas tuntutan tersebut, Sahlan penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. “Saya baru ditunjuk menjadi pesehatnya dan kebetulan penunjukan itu sudah masuk ke agenda tuntutan pada 26 bulan 11 besok rencanya akan ajukan pembelaan,” kata Sahlan.

Sekedar untuk diketahui, bahwa awalnya terdakwa membeli sabu ke Haikal (DPO) seberat 3 gram seharga Rp 3 Juta. Lantas oleh terdakwa sabu tersebut dibagi menjadi 15 poket dan djual perpoketnya sebesar Rp 200 ribu Rp 350 ribu.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. {Soni}