Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Penyebar Kebencian di Medsos

SURABAYA-Diciduknya tersangka ITE tentang penyebaran kebencian bermuatan sara terhadap Polisi Lalulintas. Dalam hal ini Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, S.H telah mengungkap penangkapan kasus tersangka ITE yang sebagaimana dimaksud dalam perihal Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang ITE tersebut.

Perihal dari laporan masyarakat tentang adanya pelanggaran ITE di halaman Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, yang nama aslinya Joko Ristiawan (32), warga Trimulyo RT.004/RW.004, Kec. Genuk, Kota Semarang. Yang telah melakukan Upload gambar dan data keterangan yang sepihak.

Berawal diketahui dari kantor PJR Jatim II (Jawu) Waru Sidoarjo, Rabu 23 September 2020, pukul 14.30 Wib dan yang saat itu telah dilaporkan oleh Imam Machmudi anggota Sat PJR.

Barang bukti 3 File Screenshoot Postingan dari Akun Facebook dan 3 lembar Print Out Screenshoot Postingan dari Akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, HP OPPO A3S milik dari tersangka Joko Ristiawan, yang diketahui di medsos  di dalamnya ada Akun Facebook Joko Umbaran Unyil tersebut.

Kronologisnya adanya pelapor dan saksi yang terjadi 23 September 2020, pada pukul 09.00 Wib dari anggota Sat PJR Polda Jatim, yang melakukan penindakan Tilang kepada pengendara Truk, yang dikemudikan oleh Joko Ristiawan, karena telah melanggar melebihi kapasitas muatan.

Tersangka Joko Ristiawan ketika itu berusaha menyuap Petugas atau saksi, namun dengan tegas petugas menolak penyuapan itu.

Merasa tetap di Tilang petugas, tersangka dengan emosi yang meledak-ledak, surat Tilang itu di buang dan tersangka merekam Video peristiwa tersebut, memakai ponselnya (HP) miliknya.

Bahkan segera memposting di Akun Facebook dengan inisialnya Joko Umbaran Unyil yang milik tersangka Joko Ristiawan dan disitu ditambahkan kalimat, yakni PENGEMIS BERSERAGAM….KM759….ASU….

Sehingga dilakukan gelar perkara terhadap pemilik Akun Facebook Joko Umbaran Unyil dan hasil dari gelar itu ditetapkan jadi tersangka.

Selanjutnya penyidik Satreskrim melakukan Profiling terhadap Akun Facebook, terkait keberadaan Joko Ristiawan sementara ini.

Maka Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan didapat alamat rumahnya di Semarang.

Anggota melakukan pencarian ke Semarang, tapi tersangka berada di Kendal dan anggota melakukan pengejaran. Ternyata tersangka di ketahui posisinya di daerah Demak sedang mengemudikan Truk yang memuat ayam menuju ke arah Timur melaju berkecepatan tinggi.

Pembuntutan pengejaran anggota terhadap Truk tersangka berhasil ditangkap diwilayah Bunder Gresik oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap Kombes Pol Sumardji, S.H. {Red}