SURABAYA-Sidang Pidana dengan terdakwa Nenek – Nenek atas nama Siti Asiyah (82) dengan perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada (22/10) dengan agenda putusan.
Sidang. Yang dipimpin. Ketua Majlis Hakim johanes Hehamony berada diruang Candra Pengadilan Nrgeri Surabaya dengan agenda putusan dan terdakwa Nenek Siti Asiyah diputus Majlis Hakim selama 43 hari.
“Majlis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa dianggap bersalah, oleh karena itu terdakwa diputus selama 43 hari,” Katanya.
Dalam putusan tersebut lanjut Johannes, dikurangi masa tahanan rumah, selama 43 hari.
Usai mendengar putusan tersebut terdakwa langsung mengajukan banding, “banding yang Mulia, ucap Sahlan Azhar. sebagai penasehst Hukum yrrdakwa.
Sahlan Azhar usai sidang mengatakan, bahwa tadi ada beberapa unsur
Tanggapan atas pertimbangan hakim diantaranya. Bahwa dalam pertimbangan Hakim menjelaskan “nenek dengan sadar datang kepolda membuat laporan kehilangan,” hal itu tidak benar dan bahwa yang benar sesuai dengan fakta persidangan setelah suami meninggal beliau mengurus tanah datang ke lurah setelah dari kelurahan beliau diminta Bu Lurah urus surat keterangan hilang karena surat beliau tidak diketahui setelah suami meninggal.
Sahlan menambahkan, hakim mengatakan juga terdakwa sudah dewasa menurut unsur pasal 263. “padahal beliau sudah terlalu dewasa bahkan sudah tua renta sehingga unsur kealpaan tentunya semestinya dipertimbangkan hakim selain disuruh Bu Lurah, ada Surat keterangan hilang dipolda sudah sesuai syarat formil yang ada dipolda sehingga dikeluarkan oleh polda.
Sahlan menjelaskan, dalam perkara ini yang agak nyeleneh tadi hakim mengatakan, klien saya itu katanya ada orang orang yang memanfaatkan disekitar beliau sehingga menjadikan ibuk (terdakwa-red) menjadi tameng, jelas-jelas ibuk itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, gak ada orang lain, orang lain hanya membantu saja.
Selain itu lanjut Hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan bahkan Hakim mengatakan ditempat itu katanya keseluruhannya eigendom, klaim hakim itu saya kira secara sepihak, saya anggap putusan tadi kurang adil padahal Klien kita itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan.
Hal ini juga sesuai surat balai harta peninggalan kota surabaya tgl 21 februari 2019 untuk eigendom vervonding nomor 7159 berada ke daerah ketintang bukan di gayungsari. Kata Sahlan Azhar. {Soni}