Sidang Terdakwa Pasutri Dilanjutkan, Oenik Djunani Berikan Kesaksian Dimuka Persidangan

Keterangan saksi saat sidang pasutri berlangsung.

SURABAYA-Terdakwa Pasutri Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar Laksomono kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Oenik Djunani Asiem di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jakssa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menjerat terdakwa dengan pasal 378 Jo 55. ayat. ( 1 ) menghadirkan saksi korban Oenik Djunani Asiem .

Oenik dimuka Majlis Hakim. I Ketut Suarta mengatakan bahwa terhadap kedua terdakwa sudah kenal sekitar tahun 1990 an kerena merupakan teman dari ipar dalam pekara ini bermula adanya perjualan sebidang tanah yang sudah dijual oleh para terdakwa tetapi belum menerima bagian dari hasil penjualan tersebut.

“Pada saat itu saya dan Liem Inggriani sudah mengadakan kesepakatan berinvestasi berupa tanah dengan menyetorkan uang sebesar Rp.500 juta sehingga kepemilikan menjadi 2 atau 50%”katanya.

Saksi menambahkan bahwa hingga saat ini saya belum menerima hasil penjualan tanah tersebut jendatipun saat itu terdakwa mengatakan ada pembeli yaitu Pien Tihono dan disepakati dengan harga sekitar Rp.1,6 miliar.

Ketika JPU Darwis menyingung terkait pembayaran untuk SHM tersebut dengan cara apa.

Saksi menjelaskan waktu itu pembeli Pien Tihono dengan cara pencairan 3 cek Giro dan Informasi yang satu sudah cair sekitar Rp.500 juta dan untuk cek lainnya belum cair karena mundur atau tidak ada uangnya.

“Dan saat itu saya sudah tanda tangan pengikatan Jual Beli dihadapan notaris M Made Suta disaksikan oleh Kastiawan Wijaya (suami).

Pada saat Penasehat hukum terdakwa Yafet Kurniawan diberi kesempatan oleh Majlis Hakim menanyakan terkait apakah sebenarnya saksi pernah mengajukan gugutan terhadap terdakwa tetkait masalah ini.

“Saksipun membenarkan saat itu dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan saya mendapat konsinyasi sebesar 33,35%, dengan total sekitar Rp.500 jutaan”, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saya seharusnya mendapat 50 % kok cuma sekitar 33,35% dan hingga kini saya belum mengabil uangnya tersebut dipengadilan.

Majelis hakim juga menanyakan Kenapa saksi tidak mengabil Uang tersebut”saya baru tahu yang mulia”, kelit saksi.

Pertanyaan dilanjutkan oleh Penasehat Hukum apakah saksi pernah dipidana terkait permasalahan ini
“Iya benar saat itu saya mengajukan surat SHM yang awalny 3 SHM dijadikan satu nama atas saya sendiri ,karena sudah ada investasi dari Ibu liem rencana saya buatkan 2 SHM biar enak gitu”, Kata Oenik.

Masih Oenik memaparkan saya berkordinasi dengan pihak BPN dan mereka yang membuatnya dan pengisian foam foam pengajuan sertifikat tandingan tampa saya baca dulu” jelas saksi ,”Itu kebodohan saya”, Cetusnya.

Kemudian berapa kerugaian yang anda alami tanya JPU secara Material.
” sekitar 80 Miliar pak,dengan asumsi nilai tanah saat per meter 2 juta dikalikan luas sekitar 40 hektar”, Ujarnya.

Ketika terdakwa ditanya tentang keterangan saski terdakwa mengatakan ” 95 persen kererangan sakasi tidak benar.

Perlu diketahui bahwa Oenik melaporkan pidana ke Polda Jatim bulan juli 2009. Laporan dihentikan polda jatim karena ranahnya perdata ( SP2HP tgl 1 September 2009 ).

Dalam Perkara Perdata debgan putusan PN dan PT mewajibkan Inge membayar tuntutan Oenik berdasarkan ketetapan no 9 / Kons/2014/PN.Sby dan telah dilakukan dengan cara konsinyasi.
Inge membayar 539 jt melalui bank BRI di pengadilan negeri surabaya.

Sertifikat berpindah tangan dari pembeli Pien Thiono ke Hendra di th 2010 PJB di notaris Made Suta ). Dari Hendra dijual ke Edwin di th 2015 PJB di notaris Iwan Saleh.

Setelah membeli, Edwin tidak dapat membalik nama krn sdh diterbitkan sertifikat pengganti pemohon Oenik dgn alasan sertifikat hilang.

Edwin melaporkan Oenik di polda jatim ,2016 pasal 263 dan 266 ( keterangan palsu akte authentik ).Selanjutnya dilimpahkan ke Balikpapan th 2017. Oenik di tahan dan disidangkan di PN Balikpapan.
Dengan putusan
– PN no 65/Pid.B/2019/PN Bpp , Vonis 3,6 th.
– PT no 98/ PID/2019 / PT SMR , Vonis 3 th.
– MA no 1029 K/PID /2019 ,
– Vonis 1,6 th.
Kastiawan disidangkan di PN Balikpapan.
Juga putusannya pada No
– PN no 256/Pid.B/2018/PN Bpp, Vonis 4 th.
– PT no 172/PID/2019 / PT SMR, Vonis bebas.
– MA no 331 K / PID /2020, Vonis 2 th.

Kastiawan sempat menjadi buron kejaksaan Balikpapapan. Dan berhasil ditangkap di Surabaya tgl 30 juli 2020. Lantas di masukan ke rutan Medaeng hingga saat ini.

Oenikpun pernah mnjadi DPO di akhir tahun 2018, sebelum ditangkap di Balikppan pada awal thn 2019,kini Oenikpun kini sudah bisa lega menghirup udara bebas setelah menjalani pidananya. {Soni}