SURABAYA-Gugatan perkar gono-gini Trisulowati Jusuf alias Chin Chin (Penggugat) terhadap tergugat Gunawan Angkawidjaja (Mantan suami), digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak keluarga gunawan.
Dimana, Muji sebagai saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum tergugat, karena selaku karyawan dari Linda Anggraini dan Sinto yaitu sebagai orang tua Gunawan Angkawidjaja, Guna memberikan keterangan di persidangan dalam ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (20/10/2020).
Kali ini, saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum Gunawan Angkawidjaja (tergugat) ini sempat beberapa kali ditegur majelis hakim. Karena keterangan saksi berubah-ubah.
Pasalnya, Muji menjelaskan soal kantor PJTKI yang dipakai Chin Chin dan Gunawan Angkawija berstatus sewa dari Linda Anggraini.
Saksi juga menyebutkan, sering dipanggil oleh kedua bosnya kalau ada selisih keuangan di Ruko, terkait Koperasi dan PJTKI. Sebab dianggap tahu soal alur keuangannya.
“Saya dengar dari Pak Sinto dan Ibu Linda kalau kantor itu sewa saja. Saya juga kerap dipanggil mereka kalau ada selisih keuangan di Ruko, Koperasi dan PJTKI sebab saya tahu alur keuangannya,” kata Muji.
Tak hanya itu saja, dalam sidang saksi Muji juga menerangkan kalau Bosnya, Linda Anggraini sering menanyakan proyek-proyek yang dikerjakan Gunawan Angkawijaya dengan Chin Chin.
“Kalau untuk proyek-proyek dan keuangannya yang ditanya pak Gun. Biasanya yang ditanyakan bu Linda laku berapa,?dimana,? dan keuangannya bagaimana,?” lanjut saksi.
Mendengar keterangan saksi seperti itu, hakim pun memberikan teguran kepada saksi. Sebab menurut hakim koperasi tidak ikut disengketakan dalam gugatan ini.
Hakim juga mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang diketahui dan didengar sendiri. “Alur keuangan yang anda sampaikan tadi harus dibuktikan. Anda jangan berasumsi. Saya perhatikan dari tadi keterangan anda hanya mengarang-ngarang saja. Keterangan anda tidak runtut bahkan kerap berubah-ubah, saat kita pancing-pancing dengan pertanyaan yang serupa,” tegur hakim anggota Yohanes Hehamony.
Dalam sidang hakim juga memberikan teguran kepada saksi yang mencampur adukan jawaban tentang Koperasi dan PJTKI.
Sebelum sidang ditutup, Ronal Talaway selaku tim kuasa hukum Trisulowati Jusuf alias Chin Chin mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Surabaya menunjuk dan mengangkat seorang apraisal untuk menghitung semua aset yang disengketakan dalam gugatan gono-gini ini.
Menurutnya, pengajuan itu sangat berdasar dan sifatnya sangat fair. “Justru itu saya ajukan ke majelis hakim agar berlaku fair,” kata kuasa hukum penggugat, Ronald Talaway usai sidang.
Disinggung soal keterangan saksi dalam ruang sidang yang dinilai hakim berbelit-belit selama persidangan berlangsung, Ronald pun menjejaskan jika keterangan saksi tadi faktanya hanyalah testimoni de audito, yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus keperdataan.
“Juga beberapa keterangan saksi yang tidak match dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Misalnya soal nikah. Tadi saksi mengatakan, pernikahan Chin Chin dengan Gunawan tahun 1999, padahal saksi-saksi sebelumnya sepakat mengatakan mereka menikah di tahun 1997”, ujarnya.
Ungkap Ronal, keterangan saksi yang menyatakan, Ibu Chin Chin itu berstatus karyawan dulu sebelum menikah dengan Pak Gunawan. {Soni/JAcK}