Sidang Perdata Antara Alm. Henry J. Gunawan dan Asoi Dilanjutkan

Suasana sidang Perkara Perdata jual beli Tanah dengan saksi Ahli Prof. Dr. Lanny Kusumawati di PN Surabaya.

SURABAYA-TEROPONG-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (Alm.) terhadap Heng Hok Soei yang biasa di sapa Asui dan Notaris Caroline Costantina Kalampung kembali digelar dengan memasuki tahap pembuktian.

Sidang yang dipinpin ketua Majlis Hakim Yan Manippo hakim yang diketuai ini setelah tertunda beberapa kali, Penggugat akhirnya dapat menghadirkan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Surabaya, Prof Dr Lanny Kusumawati.
Kuasa Hukum Penggugat menanyakan kepada saksi ahli yang kaitannya dengan pembatalan sebuah akta, yang kemudian dijawab “Lantas ahli dibatalkannya sebuah akta otentik menjaeab harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan, baik itu dwang, bedrog, dwaling”, Ungkap Lanny

Pada saat giliran Tergugat, diberi kesempatan oleh majlis Hakim Tonic tangkau lantas menanyakan kepada ahli, “Apakah notaris berwenang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) dan lantas apakah konsekuensi hukum dari akta autentik?”

Saksi ahli menjelaskan, bahwa “Notaris tentu berwenang membuat PPJB dan tentunya jika suatu akta autentik otomatis kekuatan pembuktiannya sempurna, yaitu tidak perlu didukung bukti lainnya”

Tonic Tangkaw kemudian menambahkan “jika suatu PPJB tanah sudah di bayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan akta Kuasa untuk balik nama, bahkan akta pengosongan apakah demikian sebenarnya sudah terjadi peralihan hak?”

Ahli tersebut membenarkan, “kalau PPJB sudah lunas ya sudah beralih itu haknya ke pembeli”.

Perlu diketahui,bahwa Henry Jocosity Gunawan (alm) tersangkut dalam beberapa perkara Pidana dan divonis bersalah diantarsnya perkara terhadap menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya.

Henry Jocosity Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei, kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline. Dalam Akta tersebut Henry telah menyatakan dengan tegas baik tentang obyek, pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini Pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan Jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris tersebut

Pihak Henry (alm) sempat melaporkan Pihak Asui ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang, namun setelah Kepolisian menetili laporan tersebut, tuduhan Pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada beberapa. tahun lalu. {Soni}