SURABAYA-Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa pasutri Liem Inggriani Laksmana dan suaminya Liauw Edwin Januar Laksmono digelar diruang sidang Cakra, dilanjutkan denga agenda mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa penuntut Darwis Dan Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.
Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (JPU) bahwa nomor perkara dengan register : 1994 /Pid.B/2020/PN SBY merupakan hasil dari penyidikan Bareskrim mabes Polri BA Reg nomor BP/75/IX/2020/Dittipidum tanggal 17 September .
Dengan berita acara tersebut telah diteliti oleh JPU secara cermat sehingga alasan Penasehat Hukum. (PH) terdakwa haruslah diabaikan,dan eksepsinya tersebut sudah masuk pada materi pokok perkara maka tidak ditanggapi oleh JPU.
Dari keberatan PH terdakwa bahwa dengan adanya pencabutan BAP dari saksi Phien Thiono dan Johanna Uniek dan JPU juga tidak menanggapinya, karena untuk kebenaran materi JPU akan memanggil kedua saksi tersebut pada dipersidangan nanti.
JPU menjelaskan bahwa nomor register perkara : PDM – Eoh.2/09/2020 tanggal 7 September 2020 telah disusun secara cermat,jelas,dan lengkap sesuai dengan ketentuan KUHAP agar hakim yang mengadili perkara ini menolak seluruh eksepsi PH terdakwa agar sidang untuk dilanjutkan dan dilanjutkan akan pemeriksaan materi perkara.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Liem dan Oenik adalah sudah berteman akrab lebih dari 30 tahun ,singkatnya dengan modus modal berinvestasi terdakwa Liem menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Oenik untuk tiga bidang tanah yang baru dibelinya dikawasan balikpapan tersebut.
Dalam membuat surat pernyataan yang dilegalisasi dihadapan notaris seakan akan pembeli tiga bidang tanah tersebut adalah terdakwa Liem dan korban Oniek ,Dalam peristiwa ini suami terdakwa Edwin Laksmono juga turut serta menanda tangani surat pernyataan ini sehingga semua hak dan kewajiban atas tiga bidang tanah tersebut diatas menjadi kepunyaan dan tanggung jawab bersama” jelas Jaksa Deddy dalam membacakan surat dakwaannya dalam sidang sebelumnya ( 23/9 ).
Dari sinilah mulai ber aksi terdakwa Edwin dengan skenarionya temannya sendiri Phien Thiono seakan akan atau disuruh berpura pura sebagai pembeli tiga bidang tanah tersebut.
Lanrtan kemudian Edwin meminta Phien membuka tiga bilyet giro ,total cek bilyet giro nilainya Rp 1,1 milliar diminta kembali oleh terdakwa Edwin .
Dalam kerjasama yang rapi kedua terdakwa dengan menelpon korban Oniek, dan kedua terdakwa mengatakan bahwa sudah ada pembeli tanahnya tersebut, kemudian para terdakwa mengajak korban Oniek kenotaris dikawasan Kapuas untuk membuat IJB untuk tiga bidang tanah yang dimiliki Onik tersebut.
Namun ketika dinotaris Phien yang disebut sebut sebagai pembelinya tidak hadir dikantor notaris, dan Phien tidak tahu menahu adanya IJB ,Phien tidak kenal dengan Oniek, dan tidak tahu adanya sertifikatnya, Phien memang mengakui pernah membuat bilyet giro atas perintah atau permintaan terdakwa Edwin, justru Phien sangat kaget sekali kalau proses jual beli tanah tersebut dirinya diwakili Edwin.
Dengan tiga bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena sudah jatuh tempo, hingga berita ini diturunkan Oenik tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanahnya namun ketiga sertifikatnya tersebut diduga sudah dikusai oleh dua terdakwa pasutri, akibat perbuat penipuan dan penggelapan terdakwa Liem dan Liauw korban Oenik menderia kerugian hingga Rp 80 milliar
Untuk sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Putusan Sela. {Soni}