Saiful Ilah Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Kami Banding Yang Mulia

Sidang Vonis Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA-Hakim Tipikor telah vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terjadap Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Saiful Ilah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Sidang Tipikor  ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cokorda Gede Arthana, dengan Hakim Anggota Lufsiana, dan Panitera Pengganti Mahin.

Hal yang memberatkan tuntutan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN/Penyelenggara Negara.

Sedangkan hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo.

“Membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta juta sebagai hasil tindak pidana subsider 6 bulan penjara. BB berupa uang Rp 350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor negara,” ujar hakim dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, Saiful Ilah menyatakan banding, sementara penuntut umum masih berpikir.

Vonis Saiful Ilah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.  Jaksa menuntut Saiful dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan itu, kuasa Hukum Saiful llah menyatakan banding,” kami banding yang mulia”, ujarnya. {JAcK}