SURABAYA, Dari Team Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berhasil mengamankan Louw Ling Lioe alias Leonardi, yang Menjadi terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selama ini Sudah Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO ) selama 3 tahun.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum ( Kadie Penkum) Kejati Jatim, Anggara Surya Negara bahwa, Warga Kalijudan Surabaya ini, dalam menjalankan businesnya Dengan cara menjiplak merk Antena TV yang diberi hak desain industri, tanpa izin pemilik sertifikasi asli.
Kasie Penkum dalam siaran persnya menegaskan, bahwa terpidana Louw Lling Lioe alias Loenardi yang berumur 46 tahun ini, seperti Putusan Mahkamah. Agung (MA ) RI Nomor : 1356 K/ PidSus/ 2014 tgl 17 Juni 2015. Bahwa hukuman terdakwa Secara sah dan meyakinkan, bahwa tetdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu ) tahun 6 ( enam ) Bulan dan denda Sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti 6 bulan kurungan.
Angga mengatakan, bahwa untuk. terpidana Selanjutnya. Ditempatka Polres Sidoarjo sambil menunggu koordinasi. Sedangkan hasil team. Kejari. Sidoarjo. dan Polres Sidoarjo juga menunggu proses Administrasi test Kesehatan (Rapid).
Kalau Ini “sudah selesai, selanjutnya Dilanjutkan ke Lapas Delta Sidoarjo”, Kata Kasie Penkum Kejat Jatim tersebut. {SONI}