SURABAYA-Penerapan Protokol Kesehatan dengan menerjunkan Tim Covid Hunter atau disebut Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 Jawa Timur. Adapun Hal ini menindaklanjuti dari Inpres Nomor: 6 Tahun 2020. Sehingga dalam penerapannya Tim Covid Hunter telah mendapati beberapa masyarakat yang terkonfirmasi positif covid19.
Maka bagi yang terkonfirmasi itu langsung dibantar ke RS Rujukan yang sudah ditunjuk Pemerintah Jawa Timur. Langsung kegiatan itu dipimpin oleh Kompol Yusuf selaku Ketua Tim Covid Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan.
Penyisiran Tim Covid Hunter kali pertama yang berada, yakni di Jl. Rungkut Tengah IV Surabaya, Jl. Rungkut Menanggal Harapan, Jl. Kutisari Indah Barat, Jl. Perum Puri Mas Indah, Jl. Pandugo, selajutnya ke Jl. Tenggulunan, Kecamatan Candi Sidoarjo.
Tidak sampai disitu, Tim Covid Hunter pun mendatangi ke rumah orang-orang yang diduga terkonfirmasi positif covid19 serta langsung melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi dan membawa terduga atau mereka yang terpapar covid19 ke Rumah Sakit Lapangan yang berada Jalan Indrapura, Surabaya tersebut.
Hasil temuan ini, dari beberapa orang yang terkonfirmasi positif covid19, saat itu Tim Covid Hunter mendatangi rumah di Jl. Rungkut, disitu ada 2 (Dua) orang dan saat itu segera dibawa ke Rumah Sakit Rujukan.
Selanjutnya Tim Covid Hunter pun melanjutkan perjalanan menuju ke Jl. Tenggulunan, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Penyasaran ini Tim Covid Hunter juga mandapati 1 (Satu) orang warga terduga terpapar covid19, dan saat itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Lapangan Indrapura Surabaya, sambil menunggu hasil Swab Test itu keluar.
Dalam hal ini, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K mengatakan, bahwa Polda Jatim bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kodam V Brawijaya.
Sehingga untuk melakukan terkait Efektifitas Penindakan Hukum tentang Inpres Nomor : 6 Tahun 2020 ini. Maka dalam hal tersebut ada 5 (Lima) sasaran Tim Covid Hunter, yaitu kepada orang orang yang terduga Suspect sesuai hasil Swab dan Data tersebut.
Disamping itu juga melakukan Pengamanan, Mempercepat untuk Treadment, karena akan dilakukan Isolasi Mandiri dan agar tidak dapat memunculkan Klaster Baru dipihak keluarga sekitarnya.
” Adapun operasi Tim Covid Hunter ini adalah upaya untuk melakukan Efektifitas Penindakan Hukum dari Inpres Nomor : 6 Tahun 2020 itu,” beber Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. Selasa 22 September 2020.
Beberapa dari mereka yang telah diamankan itu, ada yang dirujuk di beberapa Rumah Sakit Premier di Surabaya, karena untuk pertama kali mereka dilakukan perawatan. Bagi yang lain langsung dirujuk ke Rumah Sakit Lapangan Indrapura Surabaya.
” Harapan dari Tim Covid Hunter, karena dapat memberikan dalam Perlindungan dan Preventif Justice soal Efektifitas Penindakan atau Penegakan Hukum,” harap Kompol Yusuf. {Bts/JAcK}