SURABAYA-Perihal dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan menerjunkan Tim Hunter sebagai Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Jawa Timur. Tentang Tim Hunter itu terdiri gabungan TNI/POLRI, Pemerintah melalui Satpol PP, LSM dan Ormas.
Pelaksanaan kegiatan itu secara maraton dalam melakukan razia Yustisi Protokol Kesehatan yang di beberapa titik tempat, pada intinya yang dianggap bisa menimbulkan klaster baru, yakni Pasar, Warkop dan Mall yang ada di Jawa Timur.
Adapun razia Yustisi Covid19 yang dilakukan Forkopimda Jatim itu untuk upaya memutus mata rantai penyebaran covid19.
Namun sejak Kampung Tangguh Semeru digalakan di Jatim dan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan bergulir, maka pasien yang positif terus menurun dan berangsur-angsur sembuh.
Kabidhumas Polda Jatim teruskan hal menurut Kapolda Jatim, bahwa Tim Yustisi covid19 Hunter adalah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, termasuk Perwali dan Perbup. Bagaimana penerapan penegakan Hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan itu, maka langkahnya yaitu melakukan dengan cara Razia Yustisi.
” Tim Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan covid19 akan menyisir wilayah yang dianggap sebagai klaster baru, itu tugasnya. Penerapannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, juga termasuk Perwali/Perbup.
Jika melanggar, dikenakan sanksi administrasi dengan mengikuti Sidang Tipiring dan membayar denda yang sudah ditentukan,” tegas Kapolda Jatim didampingi Kabidhumas Polda Jatim. Sabtu 19 September 2020.
Langkah penerapan razia yustisi bagi pelanggar Protokol Kesehatan covid19 oleh Forkopimda Jatim ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan elemen warga masyarakat dan berbagai Tokoh Pemuda di Jatim.
Salah satunya Andik Setiawan yang selaku Ketua Umum HMI Cabang Surabaya menyampaikan, terkait tentang yang dilakukan oleh Forkopimda Jatim tersebut. Yang dinilai cukup baik yang dilakukan penertiban bagi masyarakat untuk mentaati, mematuhi Protokol Kesehatan didalam dilakukannya operasi yustisi itu.
Dalam hal ini, HMI mendukung langkah upaya pemerintah dan dikarenakan HMI adalah bagian dari relawan covid19 juga.
Dengan diselenggarakannya Razia Yustisi Protokol Kesehatan oleh Forkopimda Jatim, maka MHI mendukung sepenuhnya langkah menertibkan Protokol Kesehatan masyarakat di Jatim ini.
” Saya sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Forkopimda Jatim, dalam rangka menertibkan Protokol Kesehatan masyarakat dengan melakukan Operasi Yustisi,” tegas Andik Setiawan, Ketua HMI (Cabang) Surabaya.
Andik menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat Jatim, khususnya Surabaya agar Tertib dan Patuh terkait tentang Protokol Kesehatan. Agar memakai Masker, Mencuci Tangan dan Jaga Jarak. Maka diharapkan agar mengikuti 3 aturan ini, sehingga masyarakat bisa terhindar dari covid19.
” Andik berseru “Ayo warga Jawa Timur”, khususnya Surabaya untuk tetap mentaati Protokol Kesehatan sesuai intruksi Presiden, Nomor: 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim,” ujarnya. {Bts/Jak}