SURABAYA-Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah meninggal dunia akibat COVID-19. Sebelumnya, hakim tersebut sempat merawat istrinya yang juga terpapar virus corona. Beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia, sang hakim menyusul kepergian istri tercintanya.)
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyampaikan, bahwa hakim tersebut bernama Mochamad Arifin. Ia meninggal dunia pada Rabu (16/9/2020) dini hari dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Semarang.
“Iya benar meninggal dunia akibat COVID-19. Meninggalnya di Semarang bukan di sini,” ujar Martin pada media dalam relistnya.
Martin menceritakan, bahwa istri Arifin sudah meninggal dunia terlebih dahulu sekitar dua pekan yang lalu akibat COVID-19. Beberapa hari setelahnya, Arifin malah merasakan gejala sakit. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit pada Senin (14/9/2020) lantaran sesak napas.
“Lalu ternyata, Rabu subuh-subuh itu sudah ada berita kalau meninggal dunia,” sebut Martin.
Martin menjelaskan, Arifin sudah mengambil cuti sejak istrinya sakit di Semarang. Sebelum pergi ke Semarang, Arifin sempat mengikuti rapid test massal dengan hasil nonreaktif. Arifin juga berangkat ke Semarang dalam kondisi sehat.
“Namun, nasib berkata lain. Setelah istrinya meninggal, dia (Arifin) belum aktif kembali, lalu jadi sakit, sampai meninggal dunia,” ibah Martin. {JAcK}