BPD Ginsi Jatim Sah, Dibawah Kepemimpinan Ketum Anton Sihombing

Romzi Ketua BPD Ginsi Jatim bersama pengurus.

SURABYA-Baru-baru ini, muncul lagi mendirikan Gabungan importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) tandingan yang menimbulkan dua persi, sehingga penuh pertanyaan di beberapa pengusaha importir maupun instansi di Jawa Timur. Dan pembentukan Ginsi tandingan tersebut digelar di sebuah Hotel di Surabaya.

Ginsi dua lisme itu, dalam kepemimpinan yang baru-baru ini, juga pernah melakukan Munaslub di Pulau dewata Bali. Sehingga membuat Romzi Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Ginsi Jatim di kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) DR. Capt Anton Sihombing angkat bicara.

“Karena Munaslub yang dilakukan Sekjend Erwin Taufan di Bali tidak sah. BPD Ginsi Jatim yang sah sesuai Musdalub adalah pimpinan kami DR. Capt. Anton Sihombing”, Kata Romzi saat di Konfirmasi media di Cafe Zaman Dulu, Tanjung Perak Surabaya, Selasa (15/9/20).

Romzi Ketua BPD Ginsi Jatim saat dikonfirmasi menunjukkan SK yang sah.

Kata Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim? Romsi Abdullah Abdat, bahwa penyelenggaraan musda harus sudah punya BPD hasil musda, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 18 Ginsi.

“Musdalub diadakan untuk membicarakan hal-hal mendesak atas pelanggaran AD/ART atau penilian Kepengurusan dan kekayaaan organisasi. Dan juga masih berdasrkan pasal 18 musdalub dilaksanakan atas usulan dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari pengurus daerah plus 1”, jelas Romzi.

“Dari penjelasan diatas , jika mereka tidak mempunyai pengurus daerah yang berarti melakukan pelanggaran. Sedangkan kami BPD Jatim yang sekarang sudah exis berpuluh-puluh tahun sampai sekarang masih bersatu melakukan kegiatan di Jawa Timur”, terangnya.

Sedangkan kami, lanjut Romzi, bahwa BPD Ginsi Jatim yang sah merupakan hasil musda yang sah pada bulan juli 2017 lalu, dan beradah dibawah Badan Pengurus Pusat (BPP) Ginsi hasil munas bulan maret 2017 dengan ketua umumnya Capt. Anton Sihombing.

“BPP Ginsi sah dibawah kepemimpinan Anton Sihombing terdaftar di Menkumhan no : AHU- 0001064.AH.01.00 tahun 2019. Maka daripada itu tidak ada pihak mana pun yang dapat melakukan intervensi terhadap BPD Ginsi Jatim” Sebut Romzi

Romzi menyatakan, apabila ada yang mendirikan asosiasi importir dengan menggunakan nama, dan logo yang sama bahkan NPWP yang sama, Hal itu tidak sah. Maka BPD Ginsi Jatim mengusulkan ke BPP Ginsi akan membawa kerana hukum.

“Sekaligus ini, sebagai pemberitahuan kepada seluruh importir, asosiasi kepelabuhanan dan instansi terkait”, imbaunya. {JAcK}