SURABAYA-Belum tuntas dalam upaya Mencari Kradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Keluarga Petani Ini di Polosikan yaitu, Somo serta Keenam Saudaranya kandungnya merupakan ahli Waris. Almarhumah. Satoewi. yang. Mewarisi. Lahan. Sawah. untuk. penghidupunnya.
Sidang lanjutan di PTUN tersebut sedianya digelar pada 8 september 2020, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak penggugat. (Somo) Dan ahli waris yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Litiga At. – Law ) dan Dua Saksi dari fihak tergugat ini. Telah Ditunda karena Majllis Hakim berhalangan.
Perjuangan Somo dan saudaranya untuk memperjuangkan tanah sawah di sawah sawah PTUN, harus memenuhi panggilan fihak yang berwajib.
Khabar tersebut disampaikan Kuasa. Hukum Immanueln Sembiring sebagai kuasa Somo dan Ahli Waris mengatakan, bahwa Polda Jatim telah melayangkan. surat. Panggilan tertanggal. 2. September 2020 untuk meminta Somo hadir memberikan keterengan pada 18 September 2020.
“Somo dilaporkan atas tuduhan Pemalsuan Surat, sejenis tuduhan yang kerap setiap gerakan dilayangkan masyarakat yang mencari keadilan ” kata Sembiring, Kamis. 20 Septeber 2020 Kemarin.
Tentu saja Sembiring menyesalkan upaya -upaya yang dinilai kriminalisasi Ini, dan mengutarakan Bahwa Hukum Pidana harusnya ditempatkan pada sifat yang hakiki yaitu sebagai ultimatum remendium atau terakhir.
“Yang artinya PTUN kan upaya administrasi , toh juga madih berjalan maka pidananItu. Yaa Nanti – nanti lah atauntidak jadi diprioritaskan kecuali atau kehendak untuk menciutkan Iktikad Klien kami dalam mencari keadilan. ” Sesal. Immanuel. Sembiring.
Kantor lImmanuel Sembiring Litiga At Law mencatat bahwa, upaya Pempidanaan kerap masuk tiba-tiba, dalam perjalanan kasus kasus Masyarakat Yang tengah memperjuangkan keadilan. Agraria. Maduknya cara pidana ini, menurut Litiga At- Law memang sering efektif untuk mengendorkan keberanianmasyarakat.
Namun Litiga At-Law menyayangkan hal itu, , dikatenakan Pemetintah Indonesia. Sebenarnya tengah memperbaiki Tata Kelola Pettanahandi Negeri ini berikut. mengemplementasikan keadlan Redistibusi. tanah. Melalui program PTSL ( Pendaftaran Tanah Lengkap ).
“Disitu sisi Pak Djoko Wie menunjukkayang. Sangat jelas dalam kebijakan Publiknya. Untuk menciptakan keadilan redistribusi. Tanah melalui program PTL. Naah lain di pusat lain didaerah mestin kasus ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat diantaranya, Preside dan Menteri Agraria. Kata Sembiring. {Soni}