SURABAYA-Dalam sidang Lanjutan antara Ahli waris, Almh Satoewi melawan Badan pertanahan (BPN ) Surabaya I, dan juga yang sebelumnya memohonkan diri untuk masuk Tergugat II Intervensi, PT. Artisan Surya Kreasi, Kamis (3/8/20).
Untuk Jadwal sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari Saksi-saksi Sebelumnya, Para Ahli Waris Almarhum Satoewi yang petani ini, telah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah yang sebelumnya merupakan sawah yang juga merupakan sumber penghidupan mereka dan berubah menjadi lapangan golf.
Untuk Saksi Yang diberi Kesempatan Menjelaskan dihadapan Majlis Hakim adalah saksi Drupadi dan O O Sowarez. Sebelum saksi didengarkan keterangannya, Ketua Majelis Hakim mengambil sumpah terhadap para saksi agar berbicara dengan sebenar-benarnya.
Setelah mengambil sumpah, Saksi Drupadi ditunjuk untuk memberikan kesaksian pertama kali, Saksi lainnya dipersilahkan untuk menunggu di luar, ujar Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Wicaksono meminta KTP Saksi dan kemudian menanyakan identitas untuk dicocokkan dengan KTP tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan pertanyaan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor Hukum Litiga-at-law, Ariehta Eleison Sembiring, S.H., LL. M, menanyakan tentang hubungan Saksi dengan Para Ahli Waris.
Didapatkan keterangan bahwa Saksi merupakan tetangga yang memiliki tanah berdekatan dengan tanah Para Ahli Waris Almhm Satoewi. Saksi menyatakan, bahwa sudah berada di lingkungan tanah dari tahun 1985 hingga 2006. Dan bahwa dirinya dahulu, (Saya-red) sering menggembalakan hewan ternak (sapi) hingga ke tanah Ahli Waris Almarhum Satoewi tersebut.
Ariehta Eleison, kerap disapa Arie, menanyakan: “Apakah Saksi mengenal Sampoeri Ngaten, Ginten.” Atas pertanyaan tersebut, Drupadi mengaku tidak mengenal satupun nama-nama yang disebutkan.
Saat ditanyakan hakim, tentang apakah dirinya mengenal ibu dari Para Ahli Waris, ” bahwa dirinya tahu tentang hal tersebut”, jawabnya.
Tidak puas dengan keterangan Drupadi, salah satu Hakim Anggota yang menangani perkara ini, meminta Drupadi untuk maju dan menggambarkan peta sederhana tentang letak tanah.
Sementara Drupadi, memberi gambaran sederhana tentang tanah Ahli Waris dan tanah-tanah siapa saja yang berada di sekitarnya. yang juga ia datang pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Saksi selanjutnya, S.O Suarez, dimulai dengan pertanyaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya, pria yang kerap disapa Suarez ini memberikan keterangan bahwa dirinya mengenal Ahli Waris dari perkenalannya dengan Supardi (salah satu Ahli Waris) yang saat itu, mengerjakan proyek di dekat rumahnya.
Sedangkan Suarez sejak tahun 1995, dirinya sudah sering mengunjungi tanah tersebut karena diajak untuk mengambil hasil perkebunan dari tanah itu.
Dia menjelaskan bahwa, ketika pertama kali mengunjungi tanah tersebut, tanah itu masih berbentuk bukit. Suarez melanjutkan, bahwa dirinya sering diajak untuk memanen hasil kebun. Hal demikian untuk membuktikan bahwa Ahli Waris Almarhum Satoewi adalah pihak yang menguasai tanah untuk penghidupannya yang juga dapat dikatakan sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut, Jelasnya.
Suarez yang juga hadir dalam pengukuran untuk penerbitan Gambar ukur dan bahwa dirinya terakhir ke tanah tersebut pada tahun 2006. Dirinya juga mengetahui tentang dasar kepemilikan dari Almarhum Satoewi karena pernah ditunjukkan oleh Ahli Waris. “tanahnya itu ada Persil 169 S.I dan Persil 169 S.II dengan petok 956 yang masing- masing mempunyai luas 8.410 m2”, tandasnya.
Usai Pemeriksaan Saksi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk membuka warkah tanah tersebut pada kesempatan sidang berikutnya, Selasa, 8 September 2020. Tentu saja harapannya Kantor Pertanahan Surabaya I dapat segera menunjukkan warkah tersebut dan menyerahkan sisa bukti yang sudah tertunda lama.
Sidang berikutnya juga beragendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari Ahli Waris untuk menerangkan tentang dasar kepemilikan tanah dari Alhm Satoewi.
Kuasa Hukum Ahli Waris Almh Satoewi optimis bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkannya mampu mununjukkan. Bahwa hak atas tanah tersebut sudah seharusnya jatuh kepada Ahli Waris.
“Kita yakin serta kuat, jadi tidak ada alasan bagi BPN Surabaya I menunda-nunda proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Para Ahli Waris tersebut.” Kata Sembiring. {SONI}