SURABAYA-Kolaborasi antara Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan pihak Bea Cukai Kantor Wilayah I Jatim, yang di back up Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil menangkap dan mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu sindikat Internasional dari Malaysia.
Tentang pengungkapan ini adalah atas keberhasilan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,548 Kg dan ditangkapnya tersangka LF (19) maupun HB (21), yakni ke duanya warga Dusun Mandeman, Kecamatan Banyuwates, Sampang Madura, yang telah diungkap oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.i.k didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum dan Kasat Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Moch Yasin serta beberapa Staf Bea Cukai. Senin 31 Agustus 2020.
Menurut Kabidhumas, berawal dari Bea Cukai dapat informasi, bahwa ada pengiriman jenis sabu datang dari Malaysia menuju Banyuwates Sampang Madura, menggunakan kiriman ekpedisi didalam kemasan pengiriman paket.
Dari informasi itu pihak Bea Cukai berkoordinasi langsung dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Dalam penelusuran penyelidikan itu, dilakukan pendalaman detail, soal lokasi Banyuwates Sampang Madura dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menemukan jejak tersangka serta menangkap keduanya, berikut juga sabu-sabu seberat 6,548 Kg yang dikemas kotak kardus minuman di dalam bak kontainer.
Modus pengiriman kebanyakan menggunakan jasa ekspedisi dan selalu menunjuk kurir cara untuk mengambil barang yang sudah ditentukan tempat tertuju, setelah itu disuruh mengantar ke suatu alamat, ternyata alamat rumah itu kosong.
Dari catatan kepolisian untuk ke dua tersangka saat ini belum pernah terlibat dalam pengedaran Narkotika jenis Sabu, namun saat di test Urine, ke dua tersangka itu positif pengguna aktif Narkotika jenis Sabu,” tegas Trunoyudo.
Kabidhumas tegaskan, dari hasil pengungkapan Sabu seberat 6,548 Kg tersebut, berkat kolaborasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai yang mampu menyelamatkan 98.220 orang (Yang asumsinya 1 gram Sabu dikonsumsi 15 orang hingga 20 orang), yang khususnya bagi masyarakat di Jawa Timur.
Perlu diketahui, Jawa Timur masih bahagian tujuan pengedaran dari Narkotika jenis Sabu. “Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah sekali mencoba, maka akan terjerumus ke terali besi”.
” Maka marilah kita selamatkan generasi muda dari kejahatan ini dan hal ini tidak mengenal status sosial, pendidikan maupun tidak berpendidikan dan keluarga baik maupun tidak baik, karena semua berpotensi menjadi korban di dalam kejahatan narkotika,” tegasnya.
Sehingga mari bersama-sama, “Ayo Jogo Jawa Timur” dengan menciptakan Jawa Timur lebih kondusif, aman, damai dan sejuk, khususnya dari kejahatan tindak pidana Narkotika,” tandas Kabid Humas Polda Jatim.
Kasus ke dua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 113 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman Hukuman seumur hidup atau Hukuman Mati,” pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. {Bts/JAcK}