SURABAYA-Perjuangan keluarga petani Almarhum Satoewi melalui ketujuh ahli warisnya di Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya sudah sampai pada proses Pembuktian yang selanjutnya adalah Pemeriksaan Setempat. Dalam daftar bukti yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Surabaya I (Kantah Surabaya I), 2 (dua) di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 495 dan 496.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum ketujuh Ahli Waris dari Almh. Satoewi dari kantor hukum Litiga-at-law., Immanuel sembiring mengatakan: bahwa
“Kita sudah sampaikan terkait hal tersebut (Sertifikat No. 495 dan 496) ketika Tergugat II Intervensi memohonkan diri untuk masuk. Bahwa gugatan ahli waris ini tidak ada hubungannya dengan pembatalan hak (Sertifikat) dari siapapun. Masuknya PT. Artisan Surya Kreasi tersebut sungguh tidak relevan.
Pada dasarnya kita meminta hak, bukan untuk meniadakan hak-hak pihak lain
jika memang berhak.” Pada awal masuknya Tergugat II Intervensi (PT. Artisan Surya Kreasi), yang sebelumnya
menjadi Pemohon Intervensi, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Satoewi sudah menyatakan, untuk menolak masuknya Pemohon Intervensi tersebut.
“Alasannya tentu saja bahwa gugatan
Ahli Waris Almarhum. Satoewi ini terkait Surat Kantor Pertanahan Surabaya I. Nomor 1203/600-35.78/III/2020 yang pada pokoknya menolak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang sejatinya hak dari Ahli Waris Almarhum Satoewi.
Perjuangan Ahli Waris Almarhum Satoewi kini sudah sampai pada proses Pemeriksaan Setempat (PS )
yang akan dilakukan Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang, Ahli Waris yakin bisa menunjukkan tanah yang menjadi haknya tersebut dan meminta Kantah Surabaya I untuk menunjukkan tanah yang diklaim sudah terbit SHM di atasnya.
Immanuel mengatakan, “Pethok dan Persilnya sudah berbeda,” ucapanya pada (19/8).
Masih kata Immanuel bagaimana mungkin bisa berada pada satu hamparan yang sama? “Pemeriksaan Setempat nanti. pada dasarnya adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan.
Dengan dilakukan Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum. Stoewi yakin hal tersebut, bisa meunjukkan titik terang seperi yang termaktub dalam Pasal 153 Ayat (1) HIR yang pada intinya menyatakan, bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat tersebutlah yang dipakai hakim dalam
mengambil keputusan.
“Selasa besok tanggal 25 Agustus 2020, kita akan hadirkan saksi serta meminta Kantah Surabaya I untuk menunjukkan dengan jelas posisi SHM 495 dan 496 tersebut.
“Nah di sana pasti kelihatan bahwa tanah Ahli Waris berbeda dengan SHM 495 dan 496 jika memang Pethok
dan Persilnya berbeda. Lha wong beda (Pethok dan Persil) kok bisa bidangnya sama?” Ujar Immanuel Sembiring.
Dilanjutkan, tentunya, titik terang ini yang nantinya akan membuat Kantah
Surabaya I mau untuk menerbitkan SHM atas tanah Ahli Waris tersebut. Harapan Ahli Waris tentu saja agar fakta dapat terungkap di Pemeriksaan Setempat. Sehingga Majelis Hakim pun dapat memutus bahwa Ahli Waris dapat menerbitkan sertifikat atas tanahnya tersebut.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut, tentu membuktikan
bahwa Kantah Surabaya I sungguh tidak membedakan “besar-kecil” nya rakyat dalam mendapatkan hak atas tanah.
Bahwa rakyat kecil sekalipun berhak untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Katanya. {Soni}