SIDOARJO-LSM Jawa Corruption Watch (JCW) melaporkan Achmad Zaini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidorjo terkait gratifikasi berupa hadiah dua batang emas dengan berat 25 gram kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Laporan dugaan gratifikasi tersebut di laporkan langsung oleh JCW ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada kav 4, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Candra Suhartawan selaku Kordinator JCW Jatim mengatakan, bahwa laporan itu bertujuan untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus gratifikasi berupa pemberian hadiah dua emas batangan dengan berat masing-masing 25 gram.
Dijelaskan Candra, dalam gratifikasi itu diketahuinya Achmad Zaini yang bertugas mengumpulkan dana dari beberapa Kepala Dinas dan juga para Kabag untuk kemudian diserahkan kepada Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2018.
Sedangakan Achmad Zaini, pada saat menjadi saksi dalam persidangan kasus OTT terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ini terlalu berbelit-belit dan kurang terbuka sehingga membuat Hakim dan Jaksa geram.
Pertanyaan tersebut, berkaitan dugaan hadiah berupa dua emas batangan yang masing-masing seberat 25 gram pada tahun 2018 lalu. Hal itu hasil urunan para kepala dinas dan Kabag, yang diberikan sebagai hadiah untuk Bupati Saiful Ilah saat ulang tahun,” ungkap Candra kepada wartawan di Sidoarjo, Sabtu (15/8/2020).
Kepada Wartawan Candra menegaskan, bahwa JCW sangat mendukung upaya Jaksa Penyidik KPK untuk mengungkap kasus gratifikasi kepada Bupati Sidoarjo yang terkuak pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor, ketika Achmad Zaini menjadi saksi.
“Atas laporan JCW ini, senagai dukungan pada Jaksa dari KPK untuk terus menyelidiki pengakuan saksi Achmad Zaini pada saat memberikan saksi persidangan kasus OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah,” ujarnya.
Selain kasus gratifikasi, JCW juga melaporkan fakta persidangan terkait pesan percakapan whatsapp antara Achmad Zaini dengan Kabag ULP Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Selain itu, juga terkait percakapan antara Sekda Achmad Zaini dengan Ibnu Ghofur salah satu kontraktor yang juga muncul dalah fakta persidangan kasus OTT Bupati Sidoarjo saat itu.
“Kami berharap Jaksa Penyidik dari KPK dapat mengungkap keterkaitan Sekda Kabupaten Sidoarjo dalam kasus korupsi Saiful Ilah,” imbaunya.
Ditanya terkait tanggapan KPK atas laporan yang dibuat dan laporan diantar langsung oleh JCW, Candra menyatakan, bahwa KPK mengucapkan terimakasih kepada JCW karena turut membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi di Jawa Timur.
“Kemarin Ibu Nindita yang menerima laporan kami di Gedung KPK mengucapkan, terimakasih kepada JCW yang turut berperan aktif dalam membantu KPK mengungkap kasus korupsi di Jawa Timur.
Sedangkan laporan serta Informasi yang kami berikan itu, nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan KPK dalam mengungkap kasus dugaan gratifikasi kepada mantan Bupati Saiful Ilah yang melibatkan Sekda Sidoarjo Achmad Zaini,” tegasnya. {Afn/JAcK}