SURABAYA-Dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pendeta berinisial HL, telah mendapat sorotan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Arist Merdeka Sirait berharap agar terdakwa mendapat hukuman setimpal. Selain hukuman badan seumur hidup, Juga diminta untuk hukuman kebiri agar diberikan kepadanya.
Kepada wartawan Arist menegaskan, meminta kepada jaksa untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, seperti Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahu,” kata Aris saat menggelar jumpa pers di Kunokini cafe and resto Jalan Prapen 69 Surabaya, Rabu (12/8/2020).
Permintaan itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum, sebelum sidang lanjutan kasus pendeta HL dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (Meringankan) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengakuan arist pada media, ya datang ke Surabaya secara khusus untuk memantau jalannya persidangan pencabualan, meski menghadapi Pandemi Covid-19 harus hadir di Kota Surabaya.
“Hukuman setimpal sebagai upaya penegakan hukum kepada pelaku pencabulan. Apalagi pelaku adalah pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat”, anjurnya.
Terungkapnya Kasus pelecehan seksual ini. Kata Aris, dilakukan selama bertahun-tahun dan berulang-ulang sejak korban berumur 12 tahun. Sehingga kami menduga, bahwa korban dibawah ancaman dengan modus sebagai anak rohani dari terdakwa.
“Kasus HL adalah extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa,” tegas Arist.
Abdurrahman Saleh pengacara hukum terdakwa HL ketika di konfirmasi menyatakan, apa yang dikatakan Arist Merdeka Sirait, Bahwa dianggap sudah melebihi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi, jangan menciptakan opini menjelang tuntutan,”Tegas Abdurahman pada media.
Kata Abdurrahman , JPU tidak mendakwa terdakwa dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi, apa yang disampaikan Pak Sirait sudah melebihi apa yang disampaikan Jaksa,” Jelasnya.
Diketahui, proses persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta HL masih terus berlanjut, Hingga saat ini, persidangan kasus pendeta HL yang diselenggarakan di PN Surabaya ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Selain itu, jadwal sidang berikutnya, Jika terdakwa HL sendiri akan menghadirkan beberapa saksi-saksi meringankan termasuk saksi ahli nantinya. {JAcK}