Penyidik Harda Bangtah Polda Jatim Lakukan Lidik Dugaan Penyerobotan Tanah, Libatkan BPN Surabaya dan BPN Gresik

Berkumpul dilokasi Perusahaan dari Polda Jatim dihadiri kedua kuasa hukum berperkara dan melibatkan BPN Gresik serta BPN Surabaya Untuk melakukan pengukuran tanah.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA-Kasus penyerobotan tanah berlokasi di Jl. Kepatihan No. 88 menganti Gresik yang diduga dilakukan Johan Wijaya Bos perusahaan Kayu PT Multi Pratama Wijaya, oleh Penyidik Unit IV Subdit Harda Bangtah (Harta Benda dan Bangunan tanah) Polda Jatim serta mendatangkan pihak BPN Gresik dan BPN Surabaya dan dihadiri Pengacara kedua belah pihak yang berperkara.

Pengusutan kasus ini di awali adanya pihak pelapor yang diduga tanahnya di caplok /di serobot terlapor dengan laporan Polisi Nomor TBL/843/IX/2019/UM/JATIM tertanggal 27 September 2019 ltahun lalu. Sehingga dua institusi (Badan Pertahanan Nasional) BPN Surabaya dan BPN Kabupaten Gresik di datangkan ke lokasi perkara untuk mengetahui batas-batas lokasi tanah tersebut.

Agustinus Rizal dan Edi Haryanto kuasa hukum pelapor ketika dikonfirmasi media di Lokasi pengukuran mengatakan, dalam perkara ini, pengukuran tanah sudah dilakukan yang kedua kalinya untuk mengetahui batas-batas tanah yang dilaporkan oleh klien kami.

Menurutnya, melibatkan BPN Gresik pada pengukuran yang kedua kalinya, jika salah satu objek tanah yang menjadi masalah bersebelahan dengan wilayah Kabupaten Gresik, terangnya di lokasi, Selasa (11/8/2020).

“Dihadirkannya BPN Gresik dan Surabaya, karena Objek tanahnya sih bersebelahan dengan lokasi kabupaten Gresik dan Kota Surabaya,” jelasnya.

Edi Hariyanto menambahkan, juga tim kuasa hukum pelapor menerangkan, dalam kasus ini ada dua objek tanah yang dilaporkan. Pertama, objek tanah seluas 3730 meter persegi dan objek kedua seluas 6117 meter persegi dan ini masih lidik.

“Pada objek pertama telah diurug tanpa ijin sedangkan di objek yang kedua sebagai lahannya dibangun permanen untuk warung,” ungkapnya.

Kata Edi, Kalau gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan pihak pelapor, Kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya. Karena perdata ditangani oleh tim lain.

Sedangkan Susilo Hariyoko kuasa hukum terlapor kepada media membenarkan, adanya pengukuran kedua kalinya oleh penyidik Subdit Harda Bangtah Polda Jatim.

“Iya untuk pengukuran pengembalian batas tanah. Untuk hasilnya belum tau karena ini masih dilaksanakan,” imbuhnya.

Jika ada dugaan penyerobotan yang dilakukan kliennya seperti yang dilaporkan ke Polda Jatim, Susilo mengaku “harus dibuktikan dulu asal usul kepemilikannya, Apalagi sudah ada gugatan perdata dan kami masih menunggu putusan pengadilan,” terangnya.

Untuk di ketahui, Kasus Dugaan penyerobotan tanah ini, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/843/IX/2019/UM/JATIM tertanggal 27 September 2019.

Sedangkan terlapor atas nama Johan Wijaya dkk, Pemilik dari PT Multi Pratama Wijaya di Kepatihan Industri 88 Menganti Gresik.