DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA– PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Regional Jawa Timur bekerja sama dengan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Acara Sosialisasi Pelayanan Kapal di Era New Normal yang diikuti instansi terkait yaitu Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Tanjung Perak Surabaya, Dinas Navigasi Klas I Tanjung Perak Surabaya, DPC INSA Surabaya, serta dari pihak Internal Divisi Kepanduan Pelindo III Regional Jatim.
Onny Djayus CEO Regional Jatim mengatakan, acara ini dilakukan pembahasan terkait penetapan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kapal di Era New Normal. SOP baru tersebut dinilai mendesak untuk disusun agar dapat mengimplementasikan protokol pemeriksaan kesehatan dan pola karantina yang baru bagi operator kapal baik Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK).
“Sedangkan Pelindo III sebagai penyedia fasilitas dermaga Pelabuhan Tanjung Perak dan terminal penumpang kapal laut Gapura Surya Nusantara, tentunya akan mengakomodasi segala kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan di dalam penyelenggaraan kegiatan pelayaran sesuai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terutama dalam hal ini diwakili oleh Otoritas Pelabuhan”, ucap Onny dalam sambutannya di Kantor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak, M. Tohir, menegaskan, bahwa Standard Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kapal di Era New Normal perlu segera ditetapkan untuk menjawab kebutuhan petugas operasional kapal akan jaminan kesehatan dan keselamatan pelayaran baik kapal asing maupun domestik serta menghilangkan kekhawatiran dari petugas pemeriksa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiap akan melakukan pengechekan kesehatan diatas kapal bagi pandu dan kru kapal lainnya.
“Apabila terjadi potensi penularan diatas kapal dari petugas operasional kapal, hal ini tentunya akan berimbas lebih lanjut pada kesehatan para penumpang kapal laut itu sendiri”, tuturnya.
Sedang, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memfasilitasi keluhan dari Instansi kemaritiman di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya seperti Bea Cukai, Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan penyesuaian zona pemeriksaan kesehatan bagi Nakhoda dan ABK dari setiap kapal yang akan masuk dan sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya baik asing maupun domestik agar tidak perlu diselenggarakan di Stasiun Pandu Karang Jamuang yang berlokasi 2 mil laut dari pelabuhan.
Namun, dapat langsung dilakukan di dermaga dimana hal tersebut saat ini belum dilaksanakan tetapi rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Apabila terjadi penularan Covid-19, seluruh kru dan penumpang kapal laut dapat langsung dilakukan karantina di atas kapal dengan menunggu disekitar alur pelayaran kapal selama 14 hari setelah terlebih dahulu mengikuti Rapid Test dan dilanjutkan dengan Swab Test apabila terbukti reaktif, jelasnya.
“Hal ini, perlu dilakukan untuk meminimalisir potensi kenaikan penderita Covid-19 yang masih tinggi di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur yang masih menjadi Zona Merah di Indonesia yang masih mencatat kenaikan pada jumlah Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan Covid-19,” sebutnya.