SURABAYA-Tiga ibu rumah tangga asal Kota Surabaya mengaku khilaf setelah merekam video sembari berjoget ria ala India di Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu), Jawa Timur, yang kemudian diunggah ke media sosial “Tik-tok”.
“Emak-emak” tersebut masing-masing berinisial Hr, LR, dan SS, ketiganya tercatat sebagai warga Tambak Gringsing Baru Surabaya. Tayangan videonya di Tik-tok yang pertama kali diunggah melalui akun @naylaraisa2003 pada tanggal 1 Juli lalu menjadi viral di jagat maya.
Video “Kami benar-benar tidak tahu kalau perbuatan itu melanggar hukum. Kami mohon maaf dan jangan ditiru,” ucap LR mewakili rekan-rekannya, sebagaimana dirilis Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (4/6/20).
Kepada polisi, emak-emak itu berdalih menyempatkan membuat video Tik-tok yang membahayakan itu saat sedang dalam perjalanan menuju ke Kedai Bebek Songkem di Bangkalan, Madura, untuk merayakan salah satu ibu-ibu tersebut berinisial SS yang berulang tahun.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengungkapkan perbuatan emak-emak itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
“Sanksinya adalah denda Rp500 ribu,” katanya.
Namun, AKBP Ganis memilih melakukan pendekatan humanis terhadap emak-emak tersebut. Ketiganya diperbolehkan pulang setelah membuat pernyataan bermaterai dan klarifikasi tentang video Tik Tok yang dibuat dengan mengaku salah dan sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya kami akan mengintensifkan patroli di Jembatan Suramadu, selain juga melakukan imbauan dan edukasi ke masyarakat karena di Jembatan Suramadu sudah terpasang rambu larangan untuk berhenti. Kecepatan kendaraan yang melintas di sana sangat tinggi sehingga sangat membahayakan jika ada yang berhenti di situ,” tuturnya. {Red}