Humas PN Surabaya: Hakim Tunggal Gelar Sidang Pidum Pelanggaran

Saat Gelar Sidang Pidum dengan Hakim tunggal.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Terdeteksi adanya satu ASN Pengadilan negeri kelas I khusus surabaya yang meninggal positif covid 19 kamis (11/6) dan satu hakim juga meninggal secara mendadak bahkan salah satu pinetra pengganti yang dalam pemeriksaan positif sedang menjalani perawatan.

Berdasarkan surat keputusan (skep) ketua pengadilan negeri surabaya terhitung mulai tanggal 15 Juni s/d 26 Juni 2020 pengadilan negeri Surabaya meniadakan sidang pidana maupun perdata .

Maksud dan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 pada khususnya dilingkungan pengadilan negeri Surabaya. Namun sidang pidana yang tidak bisa diundur lagi dan masa tahanannya terdakwa mau habis tetap digelar sidangnya.

Tetapi digelarnya sidang dengan protokol atau aturan yang ketat ,tidak ada pengunjung yang masuk diarea pengadilan negeri Surabaya. Bahkan untuk wartawanpun atau media yang mau mengadakan peliputan dibatasi hanya 6 wartawan saja.

Namun, dalam pelaksanaan gelar sidang ada yang menarik pada hari Senen 15/6) yang diduga masih ada saja hakim yang melanggar dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

Dikutip dari sorottrans.com, Nampak diruang sidang candra pada hari Senen (15/6) zero pengunjung adanya sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU ) Willy dari Kejari Tanjung perak dengan terdakwa atas nama Iwan Chaidir Bachri dengan nomor perkara Noreg . perkara PDM-51/Tg Prk/05/2020 dalam perkara pencurian hand phone (HP).

Dalam sidang tersebut pidana umum bukan pidana singkat kalau dilihat dari warna mapnya MERAH dan dalam memeriksa dua saksi korban hakim yang menyidangkan cuman Atuk aja ( hakim tunggal ) yakni hakim Marper.

Pada hari yang sama Senin (15/6) diruang Garuda 1 juga digelar sidang pidana dengan hakim yang menyidangkan tetap 3 hakim sesuai dengan hukum tata cara bersidang.

Terpisah (15/6) di konfirmasi kepada Martin Ginting humas PN Surabaya dengan adanya sidang pidana umum dengan hakim tunggal berikut pernyataan Humas ” Nggak boleh, itu namanya pelanggaran. Kita yang buat peraturan kok malah kita yang melanggar sendiri, coba nomer perkaranya berapa kasihkan saya nanti akan saya laporkan ketua pengadilan ” tegas Martin. {red}