SURABAYA– Kasus Berawal dari permasalahan selisi pembelian emas batangan, Seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alasan gugatan Budi Said yang dilayangkan terhadap perusahaan BUMN ini, bermula dari pembelian emas batangan seberat 7.071 kilo (7 Ton lebih), Namun karena pihak pembeli merasa hanya menerima seberat 5.935 kilo (5 Ton lebih), Sehingga budi selaku pembeli selanjutnya melakukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kami menggugat perbuatan melawan hukum atas jumlah barang yang tidak sesuai dengan pembelian,”Ungkap Ening Swandari selaku Pengacara Budi Said ketika dikonfirmasi di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).
Lebih lanjut, Kuasa hukum Budi Said juga menambahkan, Bahwa selisih jumlah emas batangan tersebut sebanyak 1.136 kilogram atau senilai uang Rp 533 milliar 600 juta rupiah.
Dimana, selisih tersebut diperkuat oleh putusan kasus penipuan yang dilaporkan Budi Said dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Budi Said membeli emas batangan sebanyak 7.071 kg melalui Eksi Anggraeni selaku Marketing Butik Antam di Surabaya, namun yang diterima Budi Said hanya 5.935 kg.
“Ada selisih, waktu itu jika disampaikan tidak ada discount sesuai yang ditawarkan kepala butik Kristanto dan Eksi Anggraeni tentu pak Budi tidak akan melakukan pembelian,”Beber Ening.
“Sehingga dari pembelian-pembelian yang ternyata berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kasus penipuan terdapat selisih 1.136 kilogram,nilainya waktu itu sesuai surat keterangan sebesar lima ratus tiga puluh tiga milliar enam ratus juta rupiah,”sambungnya.
Saat ditanya terkait jawaban dari pihak tergugat, Ening mengaku masih perlu waktu untuk mempelajarinya.
“Kami hari ini terima jawaban dari PT Antam dan turut tergugat 1 sampai 7 sekaligus kita terima jawaban dari kuasa hukumnya Eksi Anggraeni (tergugat 5) tapi isi jawaban dan materinya belum kami pelajari jadi kami perlu waktu ya mempelajari itu,”tandasnya.
Terpisah, Slamet Priyanto kuasa hukum tergugat Eksi Anggraeni membenarkan gugatan tersebut terkait selisih pembelian dengan penerimaan barang yang tidak sesuai. Namun selisih tersebut didasarkan dari pernyataan lisan bukan tertulis antara klienya dengan penggugat.
“Tidak ada dalam kontrak pembelian hanya lisan dan pembayaran bukan ke Eksi tapi langsung ke rekening Antam,”tandasnya.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara menghukum PT Antam membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000 (Delapan Ratus Tujuh Belas Milliar, Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta, Enam Ratus Ribu Rupiah).
Nilai tersebut merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.
Selain menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni. {JAcK}