JPU Hadirkan Saksi Korban, Eden Ungkap Pengakuan Terdawa Pencabulan Ex Pendeta

Ruang Candra kiri, sidang tertutup dan kanan foto inzet Eden Pendamping korban Pencabulan

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA-JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sabetania dan Rista Erna menghadirkan IW (26 tahun), korban dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Ex Pendeta Hanny Layantara. Kehadiran korban untuk keterangan pembuktian dihadapan persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony. Kesaksian korban IW berlangsung mulai petang sampai sampai selesai hingga 17.30 Wib, Selasa (9/6/20).

Jeffry Simatupang, Penasehat hukum terdakwa IW kepada media mengatkan, kalau perkara ini telah kadaluarsa. Namun, Karena sidang tertutup kami tidak akan mengungkap apa yang dialami dan disampaikan korban dalam persidangan.

“Berlanjutnya sidang perkara dugaan pencabulan ini, karena majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa pada Kamis thl 4 Juni 2020.

Hany Layantara yang merupakan  ex pendeta di salah satu gereja di Surabaya yang dijadikan tersangka oleh Polda Jatim dengan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 264 KUHPidana.
Jika keterangan Pengacara terdakwa menilai Kasus ini kadaluarsa, lain dengan Eden Pendamping korban kepada Wartawan menyatakan, Korban mengalami depresi yang dalam dan saya mendampingi saat di BAP di Kepolisian sampai pisikolog.

 

“Tadi usai persidangan, korban menyampaikan, bahwa dia sudah menerangkan semua di hadapan kejaksaan dan Hakim. Karena ini saat ia tunggu-tunggu mengutarakan perbuatan pencabulan ex Pendeta, pengakuan korban kalau ia bertatap muka melalui teleconference masih sanggupkah melihat saya?,” jelas Eden menirukan korban.

Kata Eden, Keluarga dan korban trauma serta sangat berat menghadapi peristiwa ini dan terbatas untuk bicara, karena peristiwa ini dilakukan terdakwa berulang-ulang. Sedangkan stafnya peristiwa ini mulai dari tahun 2005 dan proses pendekatan terhadap korban selama 2 tahun pada korban.
Setelah dekat dua tahun barulah korban di ‘makan’ dan disitu lah terdakwa mengayakan suka sama suka. Tidak ada ceritanya anak suka sama orang tua, ungkapnya.

“Dihadapan keluarga sejak awal terdakwa mengakui perbuatannya, jadi keluarga korban dan harapan saya juga dia pelaku dihukum seberat-beratnya, jangan terjadi lagi kasus yang sama dengan orang yang berbeda. Padahal dia tokoh agama yang seharusnya melindungi masyarakat maupun umat apalagi anak”, Saran Eden.