SURABAYA-Sidang agenda dakwaan terhadap mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah digelar hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Sidang dipimpin majelis hakim ketua Cokorda Gede Arthana di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda Sidoarjo Rabu (3/6/2020).
Jaksa KPK mendakwa Saiful Ilah dengan pasal berlapis, Jika telah menerima uang Rp 550 juta secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor yang sudah divonis 20 bulan penjara yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
“Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,”terang JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaannya.
Dugaan Uang suap tersebut selain ke Saiful Illah, Juga diberikan ke tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Yakni Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
“Suharti menerima 227 juta rupiah, Tertahstoto menerima 350 juta rupiah, Sangadji menerima 330 juta rupiah,”sambung Arif Suhermanto.
Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.
“Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di pendopo delta wibawa Pemkab Sidoarjo,”ungkapnya.
“Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan pada hari senin 8 juni 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi”,ujar Hakim Cokorda Gede Arthana dengan menutup Sidang.
Atas dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
“Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan,”kata Samsul Huda selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.
Selesai jalannya persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi.
“Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan, nggak lucu kan,”katanya.
Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {Tim}