RIAU -Perkara persidangan sengketa Tanah PT. Surya Dumai Land Perkasa dengan warga Busrial sempat tertunda. Untuk lanjutan juga sering molor maupun tidak konsisiten pada jadwal Sidang yang diagendaka ini, Selasa (19/5/2020).
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Afrizal Hady SH,MH dan Hakim anggota Yudissilen SH,MH dan Sarudi SH, terlihat suasana berlangsung seru dan menegangkan sejak dimulainya persidangan.
Rinton kuasa Hukum warga Busrial dari DKI menyatakan, kekecewaan dirinya terhadap waktu sidang yang tidak sesuai dengan jadwal acara yang sudah di tentukan. Sedangkan Jadwal sidang sebelumnya yang tertunda pada minggu lalu pada hari Kamis (14/2020) dan akan di lanjutkan pada sidang dobel pada hari Selasa dan Rabu (19-20 mei 2020 ) namun sayang pelaksanaan sidang hanya sekali.
Rinton mengungkapakn, Saya kecewa terhadap masalah waktu jadwal sidang, karena janji sidang sebelumya sudah tertunda pada minggu lalu pada hari Kamis tgl 14 mei 2020, dan akan di lanjutkan sidang dobel pada hari selasa dan rabu (19-20 mei 2020). Namun sidang hanya sekali, sementara aku sudah boking Hotel dan Tiket Pesawat, di sini saja saya sudah mengalami kerugian besar.
“saya sangat kecewa dan saya menilai PN Pekanbaru kurang konsisten dalam jadwal,” tegasnya kesal.
Dalam persidangan sengketa PT.Surya Dumai Land Perkasa dengan masyarakat dalam dalil dalil yang di duga kurang jelas atau rekayasa dan di duga tidak sesuai dengan ke jadian di lapangan, Bahwa dilapangan di saksikan lurah Bapak Sutahar pada kala itu tidak ada plang sama sekali di objek perkara.
Terungkap fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi- saksi yang di ajukan Jaksa dari PT.Surya Dumai Land Perkasa yaitu Bapak Heru Subagio yang mengaku sebagai direktur PT. Surya Dumai Land Perkasa, dalam persidangan dengan jelas Bapak Rinton mempertanyakan legalitas Bapak Subagio dan meminta di persidangan berikutnya supaya membawa juga RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) sebagai legalitasnya sebagai Direktur.
Persidanganpun mulai memanas saat masuk dalam legalitas tanah yang menjadi objek perkara, karena di dalam persidangan kuasa hukum juga minta di persidangan berikutnya supaya membawa surat aslinya.
”Saya mau Sertifikat aslinya dibawa ke persidangan berikutnya, jika surat itu di agunkan silakan bawa surat keterangannya juga surat keterangan dari BPN.” Mohonnya.
Lagi lagi Bapak hakim seolah olah ambil alih jawaban supaya kuasa Hukum Rinton supaya tidak mintak yang tidak dapat di berikan saudara saksi, namun Rinton jugak dengan tegas mengatakan,
” Maaf yang Mulia yang menjadi objek perkara ini, mau kita apakan persidangan ini ..??? .” imbaunya kepada Hakim.
Pada saat sidang juga di hadirkan mantan camat kota pekanbaru dan Kasi bidang Pemerintahan juga hadir sebagai saksi dan mengungkap bahwa surat tanah tersebut tidak pernah di lihat catatkan di kelurahan bahkan no surat tanah tersebut tidak pernah di Registerkan.
“saya tidak pernah melihat dan memproses surat tanah tersebut, dan membuat nomor surat tanah tersebutpun tidak pernah saya Registerkan.” sebut Kaur Pemerintahan dalam persidangan.
Diakhirnya juga Bapak Rinton sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat yaitu Bapak Busrial juga menuturkan bahwa kita tetap pakai paduga tak bersalah namun dengan tegas beliau mengatakan bahwa sebagai Kuasa Hukum akan memperjuangkan terus kebenaran di dalam persidangan.
“Sampai kapanpun saya akan perjuangkan kebenaran, karena sebagai kuasa hukum membela kebenaran itulah yang menjadi sumpah Propesi saya.” kata Rinto mengahiri. {Tim}