Komnas Perlindungan Anak Kawal Dugaan Pencabulan, Tidak Diperbolehkan Masuk Ruangan Sidang

SURABAYA-Persidangan kasus dugaan pencabulan seorang pendeta di Surabaya mendapat pengawalan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengawal keadilan atas dugaan pencabulan yang dilakukan Hanny Layantara terhadap salah seorang jema’atnya.

“Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ini, untuk memberikan masukan ke jaksa Penuntut Umum (JPU) dari lembaga yang mengawasi agar mendakwa terdakwa dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,” ungkapnya pada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/5/20).

Selain itu, lanjut Arist Merdeka Sirait, dalam ancaman di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memungkinkan untuk adanya penjatuhan pidana tambahan berupa suntikan kebiri kimia dan pemasangan chip untuk memonitor keberadaan pelaku kejahatan seksual pada anak.

“Terlebih perbuatan terdakwa ini diduga melakukan secara berulang-ulang, dan sesuai undang-undangnya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia melalui suntikan dan pemasangan chip,” imbaunya.

Dijelaskan Arist Merdeka Sirait, pemantauan kasus ini merupakan inisiatif lembaganya bukan karena adanya pesanan dari korban. Ia pun mengklaim telah mengawal kasus ini sejak proses di Kepolisian.

“Sejak Awal dilaporkan, kami sudah berkordinasi sama pihak Polda Jatim agar kasus ini dijadika peristiwa hukum yang patut dipeeiksa”, tandasnya.

Namun sangat disayangkan, kedatangan Aris Merdeka Sirait tidak disambut dengan baik bahkan membuahkan kekesalan, dan setelah sidang tersebut dimulai di ruang Candra ketua KPA ini tidak diperbolehkan masuk, karena sidang tertutup.

Tidak diperbolehkan masuk mengikuti sidang ini, Arist kepada Wartawan menyatakan, oke kita hargai ini sidang tertutup. Tapi kami dari Lembaga Komnas Perlindungan Anak yang dibentuk pemerintah secara khusus mengawal dalam kasus anak baik itu mendengar serta mengawasi jalannya persidangan.

Tapi dalam persidangan kasus hari ini, kami sudah menitipkan surat kedalam sebagai pemberitahuan, seharusnya dibaca dulu baru di berikan jawaban. Namun kita tunggu tidak sama sekali, ujarnya.

“Kami sangat kecewa terhadap perilaku Hakim yang menyidangkan kasus HL ini, seharusnya saya boleh masuk karena saya mewakili organisasi dan bukan berpihak pada siapa. Dan selama ini di pengadilan manapun diseluruh indonesia dengan kasus anak sudah saya hadiri dan masuk mengikuti sidang”, tagas Arist.

Terpisah, Jeffry Simatupang salah seroang tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Arist Merdeka Sirait. Ia menyebut, klienya tidak dapat diadili lantaran telah kadaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah peristiwanya.

“Dalam undang-undang telah jelas disebutkan, ancaman maksimalnya 15 tahun masa kadaluarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindak pidana. Kalau kita menghitung waktu, 2006 dilakukan berarti sudah 14 tahun yang lalu, maka perkara ini telah gugur dan jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut karena haknya sudah gugur karena perkara kadaluarsa,” terang Jeffry pada media usai persidangan.

Dalam kasus ini, Jeffery meminta agar pihak pihak yang berperkara maupun yang tidak berperkara untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum, jangan beropini, kita tunggu prosesnya, kita hormati lembaga peradilan,” pungkasnya.

Tambah Jeffery, kami berharap majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dalam kasus ini.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga sampai 18 tahun. {JAcK}