Perpanjangan PSBB Resmi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Saat rapat perpanjangan psbb provinsi Jatim.

SURABAYA-Masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga tahap ketiga, mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020 mendatang.

Keputusan rapat itu disepakati usai Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik setelah menggelar rapat evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik memutuskan untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (25/5).

Keputusan perpanjangan PSBB tahap ketiga tersebut juga termaktub dalam keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa No. 188/258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Adapun keputusan yang pemberlakuan tersebut; 1. Memutuskan perpanjangan PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo selama 14 hari, terhitung 26 Mei 2020, sampai 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali,” kata Heru membacakan surat tersebut.

2. Gubernur Jatim menunjuk Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sebagai penanggung jawab pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan PSBB tahap tiga di wilayahnya masing-masing. Penunjukkan itu sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, yakni soal SDM, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

3. Gubernur Jatim meminta Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan Bupati Sidoarjo dalam diktum ke-2 harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan.

4. Jika dalam hal SDM, kesehatan dan logistik Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-2 tidak tersedia atau tidak memadai, Pemerintah Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota lain terdekat, Pemprov Jatim, dan atau instansi lain.

5. Membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan Covid-19 serta pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari yang memberikan sebagaimana dimaksud diktum ke-2 dan 4 pada APBD kabupaten/kota masing.
6. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Selain itu, beberapa pertimbangan memperpanjang PSBB Surabaya Raya pun dipaparkan oleh masing-masing perwakilan tiga daerah. Yakni Sekda Sidoarjo Achmad Zaini, Sekda Gresik Nadlif dan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

Zaini menjelaskan dalam rapat evaluasi diketahui bahwa tren penyebaran kasus corona di Sidoarjo, masih cukup tinggi, per hari ini angka positifnya mencapai 533 kasus di Sidoarjo.

“Saat ini konfirmasi 533 [kasus positif], karena hari ini saja Sidoarjo tambah 30,” kata Zaini.

Berdasarkan hal itu maka pihaknya oun bersepakat dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik untuk melanjutkan PSBB hingga tahap yang ketiga.

“Hasil evaluasi kemarin, kami sepakat dengan Gresik dan Surabaya PSBB jilid ketiga”, tambahnya.

Kata dia, pihaknya juga menambahkan sejumlah poin dalam Perbup Sidoarjo pada PSBB tahap ketiga. Terdapat penambahan dalam Perbup ini, misalnya pemberdayaan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Kemudian mewujudkan program Kampung Tangguh.

“Jilid ketiga kami fokus pemberdayaan desa. Penanganan lebih difilter oleh RT/RW dan relawan. Pembiayaan dicover masing-masing dana desa. Sekaligus menumbuhkan gotong royong,” ucapnya.

Pemkab Gresik kata Nadlif, sepakat melanjutkan pemberlakuan PSBB Surabaya Raya dikarenakan angka kasus positif masih cukup tinggi. Per hari ini (25/5), ada tambahan enam positif COVID. Sehingga jumlah total menjadi 132 kasus.

“Penambahan lumayan banyak, hasil rapat kemarin kami sepakat tetap melanjutkan PSBB tahap ketiga,” ucap Nadlif.

Pada PSBB tahap ketiga ini pihaknya mengangkat tema penegakan protokol kesehatan. Nantinya dalam pelaksanaan masih tetap membatasi pergerakan masyarakat terutama di tingkat desa dan kecamatan. Pembatasan mobilitas manusia di kawasan perbatasan Gresik-Surabaya, Gresik-Lamongan dan Gresik-Mojokerto juga bakal diberlakukan. {Red}