SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Polda Jatim bersama Satpol PP, Banser dan Mahasiswa lakukan patroli gabungan skala besar yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya, tetapi sebelumnya diawali Apel bersama persiapan anggota di pelataran bawah gedung patuh Mapolda Jatim, Kamis, 14 Mei 2020, pukul 21.00 Wib.
Rombongan petugas patroli siap bergerak menuju ke Jl. Taman Kusuma Bangsa Surabaya, disitu petugas menghimbau agar para pembeli mematuhi aturan PSBB, tentang jam malam, yang tidak boleh beroperasi jualan diatas pukul 21.00 Wib dan melayani pembeli untuk membungkus kopi, makanan dan minuman untuk dibungkus dibawa pulang.
Penjual dilarang melayani pembeli untuk menikmati kopi ditempat dan para pengunjung warkop juga diberikan Edukasi tentang bahaya Covid 19, serta pemberlakuan jam malam atau tentang batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB diterapkan.
Petugas juga menyarankan, agar masyarakat tidak bergerombol dan cangkrukan serta membubarkan diri kembali ke rumah, bahkan dihimbau tetap berada dirumah (Stay at Home) dan melakukan pembatasan sosial (Social Distancing), selanjutnya dilakukan penyemprotan cairan Disinfektan di area itu oleh petugas.
Selanjutnya petugas menuju ke Simpang 3 Jl. Pegirian Surabaya, dilokasi itu dilakukan himbauan dan pembinaan bagi pedagang serta pembeli di sepanjang jalan itu, sekaligus dianjurkan untuk membubarkan diri dan diminta untk kembali kerumah serta harus mematuhi aturan jam malam yang diterapkan PSBB.
Selanjutnya dilakukan penyegelan meja dan kursi warkop, agar tidak digunakan lagi para pembeli untuk menikmati kopi di tempat itu dan juga dilakukan penyemprotan Disinfektan di area itu maupun kepada para pengunjung warkop tersebut.
Selanjutnya petugas menuju ke Jl. Mas Mansyur Ampel Surabaya, disinipun petugas menghimbau ke para pedagang dan pembeli di sepanjang jalan tersebut, tentang bahaya Covid 19 dan tentang aturan jam malam PSBB. Disitu petugas lakukan penyegelan kursi dan meja milik pedagang warkop serta juga penyemprotan Disinfektan di kawasan tersebut.
Kemudian petugas menuju ke Warkop Rajawali 88 di Jl. Rajawali Surabaya. Di warkop tersebut terlihat ramai pembeli dan sedang duduk menikmati kopi.
Petugas menghimbau kepada pemilik warkop dan para pembeli agar mematuhi aturan PSBB yaitu jam malam, yang tidak beroperasi jualan diatas pukul 21.00 Wib dan hanya melayani pembeli untuk membungkus kopi, makanan serta minuman untuk dibawa pulang.
Penjual dilarang melayani pembeli untuk menikmati ditempat, selain itu, para pengunjung warkop juga diberikan edukasi tentang bahaya Covid 19, serta pemberlakuan jam malam atau tidak beraktivitas di luar rumah selama PSBB.
Disarankan masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan dan segera membubarkan diri serta kembali ke rumah. Dihimbau agar masyarakat tetap berada dirumah (Stay at Home) dan melakukan pembatasan sosial (social distancing).
Petugas melanjutkan pemeriksaan identitas KTP para pengunjung warkop yang melanggar ketentuan jam malam serta menyita KTP mereka. Saat itu juga, dilakukan pengukuran suhu para pengunjung warkop dan Rapid Test secara Random kepada 5 orang pembeli di warkop itu dan hasilnya nihil.
Kemudian petugas melakukan penyemprotan disinfektan serta melakukan penyegelan meja dan kursi warkop tersebut,”Terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. {BERTUS/BS}