SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, S.I.K, M.Si didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho beserta Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menggelar pengungkapan kasus Narkotika dan Senjata api tanpa memiliki ijin, di Mako Polrestabes Surabaya, Selasa 12 Mei 2020.
Kronologi awalnya Team Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada 1 Mei 2020, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JK, dengan barang bukti jenis Sabu – Sabu seberat 25 Gram, di wilayah Sukodono Sidoarjo.
Diperoleh keterangan tersangka JK saat itu, bahwa dia mendapat barang narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya, transaksinya dengan cara menggunakan kode sandi.
Dari pengembangan itu petugas berhasil menangkap Bandar DKK, berikut barang bukti 100 Gram sabu – sabu dan itupun hasil dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap target IHS yang merupakan residivis narkotika pada tahun 2015 lalu.
Petugas melakukan penyelidikan sesuai data yang diperoleh saat itu dan Senin 11 Mei 2020 dilakukan penangkapan terhadap tersangka IHS oleh petugas.
Petugas pun melanjutkan giatnya melakukan penggeledahan pada sebuah Kamar Apartemen yang berada diwilayah Surabaya dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 90 Kg serta Pil Happy Five ditempat itu.
Dalam intrograsi petugas terhadap tersangka IHS, bahwa dalam mendapatkan narkoba itu dengan melalui sistem kode sandi dari tersangka Koko (DPO) yang berada diwilayah Slipi Jakarta Pusat pada pertengahan bulan Februari 2020 lalu dan bahkan ditengarai tujuan tersangka akan mengedarkan sabu di Jatim, namun digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Hasil intrograsi petugas terhadap tersangka, diperoleh keterangan, bahwa sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, telah disimpan dirumah kontrakan tersangka didaerah Surabaya.
Bahkan dari hasil intrograsi itu, selanjutnya Tim Opsnal langsung melaksanakan pengembangan dan saat dilakukan penggeladahan dirumah kontrakan itu ditemukan sebuah tas warna abu – abu, yang didalamnya berisi sabu – sabu kurang lebih seberat 10 Kg.
Begitu petugas sedang melakukan penggeledahan dalam tas itu, dan tersangka tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju, dikarenakan bisa membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Maka petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah dada sebelah kiri tersangka, sebanyak 2 kali tembakan, namun terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara. Sehingga tersangka meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Sehingga saat ini telah diamankan oleh petugas barang bukti sebagai berikut sebanyak 100 Kg Sabu, 3 Timbangan Elektronik, 4000 Butir Pil Happy Five, Senjata Api rakitan jenis Revolver, Kartu ATM BCA, 3 Bungkus Sabu – Sabu seberat 125 Gram dan 1 Bungkus Sabu – Sabu seberat 26 Gram,”Pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. {Bertus/JAcK}