Gubernur Jatim Instruksikan, Perusahaan Wajib Membayar THR Buruh Dan Karyawan

SURABAYA, {DETEKTIGNEWS.com}-Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Buruh dan Karyawan.

” Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh Buruh dan Pekerja yang masih aktif bekerja, dirumahkan, maupun bahkan yang dalam proses PHK,” Ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5).

Khofifah menjelaskan, buruh dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau buruh maupun pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Sedangkan, buruh atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tapi apabila hubungan kerjanya berakhir sebelum Hari Raya keagamaan, maka tidak mendapatkan THR.

Khofifah menjelaskan, terkait besarannya, bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, maka wajib diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

” Tunjangan Hari Raya itu sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan atau industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” Imbuhnya.

Khofifah menambahkan, jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid 19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan Hak bagi setiap pekerja.

Apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim akan mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

” Perusahaan maupun pekerja harus bisa berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” Ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid 19 tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Surat Edaran ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, sehingga tidak boleh menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020 ini.

Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, Saya telah menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan Disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat Pekerja, untuk bersinergi dalam Pengawasan Pelaksanaan Pembayaran THR dan setelah itu melaporkan hasil pengawasannya,” Pungkas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. {BERTUS/JAcK}