SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Ciber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K melakukan Konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim, Tentang kasus tindak pidana ITE, Senin 4 Mei 2020.
Berdasarkan dari: LP/18/IV/2020/SUS/Jatim tertanggal 7 April 2020. Telah menangkap tersangka RY, DM (Kedua tersangka warga Malang) dan PS adalah warga Bekasi Barat, TKP ada diwilayah hukum Polda Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan :
Laptop 2, HP 7, alat skiming 2, Kartu debit 86, Buku Rekening 4.
Modus Operandi : Tersangka dengan peralatan skiming membobol atau mengambil data Kartu debet korban, selanjutnya mengganti kartu debet dimaksud dan menarik saldonya ( 40 kali ) senilai Rp.500.000.000,- dari tgl. 5 s/d 9 Maret 2020.
Sedangkan Pasal yang dilanggar :
Pasal 30 (1) dan pasal 30 (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kabidhumas menyatakan, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kembali melakukan pengungkapan tindak pidana mengakses jaringan komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dan dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik yang terjadi sekitar bulan Maret 2020 yang lalu.
Karena kepentingan penyidikan, maka telah berhasil diamankan 3 orang tersangka, yaitu pertama atas nama RY laki-laki (34), warga Kabupaten Malang Jawa Timur, kedua tersangka DM laki-laki (32) warga kabupaten Malang Jawa Timur, ketiga tersangka PS Laki – laki (31) warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Modus yang dilakukan tersangka terkait dengan tindak pidana akses elektronik, dengan memasang alat skimming untuk mengambil data elektronik milik orang lain dan kemudian digunakan untuk kepentingan bagi pelaku. Sehingga tersangka menghasilkan ekonomi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kasubdit V Ciber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K menyatakan, bahwa tindak pidana Skimming ini untuk Polda Jawa Timur telah berhasil mengamankan 3 pelaku, 2 pelaku dari Jawa Timur dan 1 pelaku dari Bekasi Jawa Barat.
Modus tindak pidana ini dilakukan para pelaku saat memasang alat skimming di mesin ATM malam hari dan ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang, maka kartu ATM yang masuk di mesin ATM tersebut, dan yang telah dipasangi alat Skimming oleh pelaku, maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy oleh alat Skimming yang dipasang pelaku.
Alat tersebut di pasang pelaku dan diambil ketika malam juga. Jadi semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy dan disinilah pelaku menggandakan kartu dari data yang diperoleh dengan alat skimming tersebut.
Dari hasil ulah pelaku melakukan penarikan tunai, mengakibatkan korban atas nama Arif Setiono ini mengalami kerugian sekitar Rp. 500 juta,”Pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Ciber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K. (Bertus/JAcK}