BATAM, {DETEKTIFNEWS.com} – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., mengamankan 4 orang tersangka atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam, Minggu (19/4/2020).
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam setelah dapat informasi. Sekitar pukul 16.30 wib tim melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan berinisial MR alias R dan inisial BS alias B, serta satu orang perempuan dengan berinisial AAR alias A dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram yang disimpan didalam tas ransel.
Sementara, “tersangka keempat berinisial WS alias N yang menunggu diluar Pelabuhan berhasil juga diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri”, ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi.
Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan “Atas perbuatan nya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun”, tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. {Red}