Regional Pelindo III Jatim Pasang Tarif RTK di Terminal GSN Tanjung Perak

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Setiap kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan, utamanya di area Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Tanjung Perak Surabaya, kini dipungut biaya alias wajib bayar. Kebijakan pengenaan tarif untuk semua jenis kendaraan tersebut telah diterapkan manajemen PT Pelindo III sejak, 1 April 2020.

“Ya, sudah tidak gratis lagi seperti sebelum-sebelumnya. Kalau dulu nggak ditarif, sekarang semua kendaraan harus bayar,” jelas Rendy Fendy, Deputy Manager Umum dan Humas Pelindo III Regional Jatim dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Rendy mengaku, pemberlakuan bea masuk tersebut, menyusul evaluasi manajemen Pelindo III Regional Jawa Timur terhadap lokasi yang mirip tempat parkir kendaraan di kawasan GSN. Alasan penarikan tarif dengan klasifikasi harga sesuai kategori kendaraan tersebut, dianggap lebih menertibkan lalu lintas kendaraan/orang yang masuk lingkungan GSN.

“Sekaligus meminimalisir dampak pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Sebab, lanjut, Rendy, selama ini masyarakat atau pengunjung kerap memanfaatkan tempat yang kini menjadi ruang tunggu kendaraan (RTK) itu selalu melampaui batas waktu. Selain mengganggu aktivitas penumpang lain, keberadaan kendaraan yang berjajar dan kelewat batas tersebut kadang tak beraturan penataannya.

“Saya pastikan, tidak ada yang ngawur dalam penarikan uang di RTK.Karena sudah diatur antara motor dan mobil nilainya berbeda,” jaminnya.

Selanjutnya, Rendy meyakinkan, keputusan menarik tarif masuk kendaraan di GSN bukan tanpa dasar dan sosialisasi, melainkan sudah melalui berbagai pertimbangan, maupun efeknya. Menurutnya, kebijakan Pelindo III mematok ongkos ‘jaga’ kendaraan tersebut sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

“Maksud dari aturan itu tidak hanya untuk penataan pelabuhan, tapi sekaligus menertibkan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan,” tutur Rendy.

Dua Jam Gratis

Menengok ketetapan tarif RTK di Terminal GSN yang diberlakukan Pelindo III sejak awal bulan ini, terinci 13 item durasi, termasuk di antaranya penggolongan kendaraan dan pemberlakuan nilai denda. Dari masing-masing kelipatan jam/waktu tersebut hanya pada 2 jam pertama, kendaraan roda 2 (R2) roda 4 (R4) dan kendaraan roda 6 (R6) tidak dipungut biaya alias gratis.

“Di atas dua jam, atau sampai 24 jam, akan ditarik tarif sesuai mekanisme waktu yang ditetapkan. Jangan sampai karcis hilang, karena bisa kena denda. Untuk R2 besaran dendanya Rp30 ribu, R4 sebesar Rp150 ribu dan R6 dendanya Rp175 ribu,” ungkapnya. {JAcK}