SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kendati sidang terdakwa Ivan Kuncoro bos karaoke rasa sayang tanpa dihadiri tim pengacara, Majelis hakim Mashuri Efendi (Ketua) dan Anggota Dwi Purwadi serta Pudjo Saksono, Tetap menggelar agenda putusan Kamis (9/4) diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang dimulai disela sela agenda perkara narkoba, Akhirnya perkara bos karaoke pun dibacakan putusan oleh hakim dengan dihadiri oleh jaksa pengganti saja bernama Sabetania Paembonan dari kejati jatim melalui Video Call (Teleconference) dari tahanan Rutan Medaeng.
“Mengadili, Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara, Dan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,”tegas hakim ketua efendi.
Hakim ketua juga menjelaskan dalam putusan, Jika perbuatan terdakwa telah merugikan pt ebony 18 secara materiil. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa ialah belum pernah dihukum dan juga sebagai tulang punggung keluarga.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa oleh Novan Afrianto selaku Jaksa Penuntut Umum, akibat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 117 ayat (2) Juncto pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Terpisah, Pasca berakhirnya sidang digelar mendadak tiga orang tim pengacara terdakwa muncul yakni, Moch Fudon dan Putri serta Adnan, dengan merasa kaget saat didepan beberapa wartawan disaksikan jaksa Sabetania mengatakan, karena biasanya sidang sore hari pukul setengah lima.
“Loh koq sudah selesai ya, biasanya kan sore sore setengah lima sore baru dimulai,”kata salah satu pengacara. {Tim}