SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com} – Warga Negara Asing (WNA) kini dilarang berkunjung maupun transit di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya dan sekitarnya.
Dilarangnya mulai saat ini kunjungan orang asing ini dalam rangka upaya mencegah potensi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sudah mengglobal.
“Untuk sementara waktu seluruh WNA tidak lagi bisa berkunjung ke Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tugas kami adalah menyosialisasikan keputusan pemerintah ini,” tegas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto kepada Wartawan Rabu (1/4/2020).
Pemerintah melarang kunjungan WNA itu melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan ini mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pelarangan ini resmi berlaku mulai tadi malam, tepatnya Kamis (2/4), pukul 00.00 WIB.
Setiap WNA tak lagi bisa masuk ke Indonesia dengan tujuan pelesir ataupun berkunjung dengan tujuan lain.
Selanjutnya tak boleh tinggal atau transit di Indonesia.
Namun larangan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang memang masuk kategori khusus. Is Edy menyebutkan bahwa sebagaimana Permenkum-HAM bahwa WNA yang memenuhi kualifikasi dan sarat tertentu bisa berada di Indonesia.
Disampaikan bahwa WNA yang sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diizinkan singgah di Indonesia. {JAcK}