SURABAYA-Hakim ketua Yohanes Hehamoni yang terkenal tegas memimpin sidang ini memperingati dan selalu menegur Hidayat Adi Sanjaya Kasi Operasional Bank Prima Master agar jangan bohong memberikan kesaksian dalam peaidangan. Karena banyak yang menjadi korban terdakwa yang sebelumnya sudah di dengar kesaksiannya.
Agenda lanjutan Sidang perkara Bank Prima Master, JPU dari Kejati Nining dan Bunari menghadirkan Ketiga orang saksi yakni, Edi Hartanto Anggono selaku Direktur Kepatuhan dan Nanda Selaku Teller Bank serta Hidayat Adi Sanjaya Kepala Seksi Operasional Bank Prima, di ruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2020).
Hidayat Kasi Operasional sebelum memberi kesaksian sudah menegur dan mengingatkan agar jangan bohong ketika diajukan pertanyaan awal oleh majelis hakim ketua.
Oleh Hakim dalam keterangan Hidayat Dianggap berbelit belit dan mengaku lupa sehingga membuat hakim menegur keras “anda jangan berbohong karena sebelumnya para terdakwa lainnya sudah dimintai kesaksiannya”, tegas Hakim ketua Yohanes.
Saat Saksi ditanya hakim ketua mengatakan, lupa jika dipanggil sebagai saksi dipersidangan karena dalam perkara apa, dan apakah ada hubungan yang dilakukan CS dan Teller.
Hakim bertanya, Apakah saksi tahu dihadirkan jadi saksi dalam perkara apa?, “Lupa saya pak,” jawab hidayat.
“Saya ingatkan saudara jika uda mengatakan lupa hati hati, agar saudara dapat memberikan keterangan yang benar, seperti saksi-saksi yang saya sudah periksa menjawab dengan lugas dan benar,” kata hakim yohanes.
“Saya ingatkan saudara sekali lagi, apakah ada hubungan tidak dengan yang dilakukan cs dan teller tapi jawab tidak,” ujar hakim kembali.
“Apakah saksi tau soal transfer dana yang dilakukan Anugrah Yudo senilai Rp 3 Miliar, Dan atas permintaan siapa pentransferan itu dilakukan?,””cerca Hakim. “Tau pak, atas permintaan pak agustinus” jawab saksi.
“Hati hati saudara saksi jika tidak memberikan keterangan yang benar bisa jadi tersangka kalau memberikan keterangan palsu, Kamu tadi uda bilang kalau tidak ada hubungan dengan teller dan cs dan saya sudah blok itu,” tegas majelis ketua mengingatkan.
Saksi Hidayat pun karena takutnya, ancaman terkait keterangan palsu, langsung memohon pada hakim untuk minta ralat keterangannya.
“Saya boleh ralat ya pak?,”melas kasi operasional bank prima memohon agar tidak terancam pidana akibat keterangan palsu.
“Sebetulnya ini uda sistem bukan karena personal,” kata majelis menyimpulkan perkara bank prima.
Hakim Dede melanjutkan pertanyaan “Ini perkara pernah diperiksa ojk ya?,” pernah pak”, jawab Saksi.
Sementara JPU Nining giliran kesempatan bertanya kepada saksi Hidayat soal aplikasi transfer. “Sesuai aplikasi transfer yang dikirim ke Susilowati apakah saksi ada otorisasi ya?,” otorisasi ada”, ucapnya.
Terpisah, Ketika tim pengacara terdakwa bertanya soal bank prima pernah diperiksa OJK pada saksi Hidayat.
“Saksi apakah benar tau jika bank prima pernah diperiksa ojk?,”tanya kuasa hukum terdakwa Jimmy Panjaitan dan Irham maupun hendro selanjutnya diamini saksi.
Berikutnya, Giliran saksi Edi Hartanto Direktur Kepatuhan Bank Prima yang didengarkan keterangannya, atas pertanyaan hakim ketua yang didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Dede.
“Ini kan mempertaruhkan nama bank sebab uda beredar di media, apakah bank ada upaya untuk memanggil nasabah yudo?, Dan masih tega kah direksi melihat mereka (Pegawai bawahan yang sudah tersangka) mereka tidak ada terima sepeserpun,”ujar ketua majelis menyayangkan beberapa pegawai yang seharusnya tidak terlibat.
Lalu atas pertanyaan lainnya, Hakim ketua bingung dengar penjelasan saksi Edi Hartanto, menjelaskan jika sebelumnya transaksi pakai rekening istri Yudo, dan baru ini ditangani oleh agustinus Antara yudo dan daniel ada hubungan transaksi kirim uang dari rekening yudo ke rekening daniel dan langsung disambut hakim dengan mengingatkan, bahwa itu haknya nasabah.
Selain itu Direktur kepatuhan menginformasikan jika aktifitas operasional bank sesuai SOP ada di bawah direktur utama.
Namun sayangnya, Ketika pada akhir keterangan saksi Edi Hartanto, Terdakwa agus membantah dan mengatakan tidak benar, soal tulisan pada sebuah kertas bukan tulisan agus, Melainkan pada kedua slip setoran yang kuning untuk masuk ke tabungan yang ditulis, Serta Agus juga mengakui pernah disuruh Djaki Djajaatmadja Dirut Bank Prima untuk mencari dana.
Mengakhiri Sidang, Hakim ketua Yohannes Mengetuk palu untuk menunda sidang berikurnya akan mendengar saksi-saksi lain.