Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin Percetakan Dituntut Berbeda

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kejari Trenggalek melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap Bos Media di Surabaya ,Tatang Istiawan atas kasus korupsi pengadaan mesin percetakan yang bersumber dari dana APBD Pemkab Trenggalek tahun 2007.

Dikutip dari RMOL Jatim, Dalam surat tuntutanya, Terdakwa Tatang Istiawan dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan Bin Imam Muslimin dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 750 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Dody Novalita pada media saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/2).

Selain hukuman badan, Tatang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,1 milliar. Uang pengganti itu merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sambung JPU Dody Novalita.

Selain Tatang Istiawan, Dalam persidangan yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan juga mendengar pembacaan surat tuntutan untuk Mantan Bupati Trenggalek, Soeharto.

Dalam kasus ini, Soeharto dituntut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan ke Tatang Istiawan yakni 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, Jaksa juga tidak menjatuhkan pidana uang pengganti dikarenakan Soeharto tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi pengadaan mesin percetakan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek.

Perbuatan terdakwa Soeharto dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tatang Istiawan dan terdakwa Soeharto melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang..

Diketahui, Kasus ini bermula saat terdakwa Soeharto yang kala itu menjabat Bupati Trenggalek melakukan kerjasama dengan terdakwa Tatang Istiawan mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Dalam kerjasama tersebut disepakati pembelian mesin percetakan merk Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.
Namun ternyata mesin percetakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Mesin tersebut dalam keadaan rekondisi alias rusak.

Selain mesin dalam keadaan rusak, terdakwa Tatang Istiawan selaku direktur PT BGS diketahui juga tidak menyetorkan modal awal sebesar Rp 7,1 milliar sebagaimana dalam perjanjian kerjasama yang telah dibuat. {JAcK}