Terdakwa Ivan Bos Rasa Sayang  di Sidang Hak Cipta Tersudut, Saksi Heri Tidak Tau Penggunaan Ijin Lainnya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang lanjutan perkara pelanggaran hak cipta yang dilakukan terdakwa bos rumah karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaaan saksi, Selasa (11/02/2020).
Pada sidang kali ini, saksi yang harus dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejati Jatim yakni Heri Kuncoro, ayah dari terdakwa. Akan tetapi, saat sidang dimulai, JPU menyampaikan bahwa saksi sedang berhalangan.

“Mohon ijin yang mulia, saksi pada hari ini tidak dapat hadir dipersidangan, karena berhalangan. Mohon kalau berkenan akan kita bacakan,”kata Novan.

Setelah mendapat persetujuan dari penasihat hukum (PH) terdakwa, JPU Novan kemudian membacakan keterangan saksi Heri Kuncoro yang berada dalam BAP kepolisian. Dalam keterangannya, Heri menyebut dirinya tidak mengetahui outlet outlet lainnya tidak menggunakan izin pemutaran lagu lagu milik PT Ebony.

“Bahwa saksi sebagai owner seejak 2006 di PT Rasa Sayang Group. Bahwa sejak 2017 PT Rasa Sayang Group berubah menjadi PT Rasa Sayang Inti. Dan selaku direktur adalah ivan kuncoro dan jovan kuncoro. Sedangkan saksi sebagai komisaris luar biasa,”ucap Novan saat membacakan keterangan saksi Heri Kuncoro di ruang sidang Garuda 1.

Novan menambahkan, bahwa semua legalitas perijinan yang dimiliki PT Rasa Sayang Inti atas nama saksi selaku penanggung jawab. Dan selaku pemilik atau penanggung jawab sesuai dengan perijinan tersebut adalah saksi sendiri. “Sedangkan untuk perijinan outlet lainnya saksi tidak bisa menunjukkan dan tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahuinya adalah ivan kuncoro,” imbuh Novan.

Usai dibacakan, PH terdakwa kemudian diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Mashuri Effendi atas keterangan saksi tersebut. PH terdakwa kemudian menanggapi dengan memberikan bukti berupa akta yang berisi bahwa terdakwa tidak lagi menjabat saat kasus ini dilaporkan.

“Sudah, sudah…anda masukkan saja itu dalam pembelaan anda,”tukas hakim Mashuri.

Kemudian, hakim Mashuri Effendi menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. {Bes}