SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Nadia (korban) penipuan beserta Penasehat Hukum tampak mengikuti persidangan terdakwa Kendy (pelaku tindak pidana penipuan) yang menguras uang mantan kekasihnya sebesar Rp.7,7 Milyard. Sidang kali ini, beragenda tuntutan di gelar diruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020).
Dipersidangan, Nurhayati selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, membacakan tuntutannya berupa, ” menyatakan terdakwa telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 42 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan serta perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya membacakan tuntutan.
Usai JPU bacakan tuntutan, Edi Soeprayitno selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna berkoordinasi dengan Leo selaku, Penasehat Hukumnya. Dalam kesempatan Leo sampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Diruang yang lain, salah satu Penasehat Hukum Nadia (korban) kepada Wartawan menjelaskan, ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan 42 bulan nantinya.
Sedangkan, Nadia (korban) saat ditemui, dengan malu-malu menutup wajahnya berparas cantik itu menyatakan, terdakwa pintar bolak-balikan fakta namun, di singgung pernyataan terdakwa dipersidangan sebelumnya, bahwa terdakwa sudah kembalikan uang dengan nominal lebih besar dari kerugian, langsung disanggah Nadia (korban) berupa,” tidak ada sepersen pun, ” ujarnya sambil menghindar.
Secara terpisah, Leo selaku, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, ia merasa keberatan atas tuntutan 42 bulan dari JPU karena fakta persidangan sebelumnya, bahwa Nadia pernah terima bagian keuntungan. Berdasarkan inilah, terdakwa ada itikad baik,” sebutnya. {JAck/Mat}