Pimpinan Sunda Empire Ditetapkan Jadi Tersangka

BANDUNG, {DETEKTIFNEWS.com}-Penyidikan kasus kelompok Sunda Empire memasuki babak baru usai penetapan tersangka. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga sebagai pelaku penyebaran informasi yang tidak benar atau kabar bohong.

Penyidik menyangkakan ketiganya dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1926. Adapun ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Nasri Banks diketahui berperan sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire. Sedangkan Ratna selaku Kaisar atau Ibunda Ratu Agung. Adapun Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Nasri Banks dan Ratna yang merupakan suami-istri ditangkap di Bandung. Sedangkan Rangga yang tinggal di Bekasi dijemput penyidik. Kini ketiganya berada di Mapolda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menjelaskan, kasus Sunda Empire muncul ketika ramai diperbincangkan di media sosial. Kemudian salah seorang budayawan Sunda bernama Mochamad Ari Mulia melaporkan kelompok tersebut ke Polda Jabar.

“Pelapor menyampaikan bahwa terkait Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang secara sengaja untuk menerbitkan keonaran di masyarakat atau sengaja menyebarkan berita tak pasti,” ujar Saptono.

Atas laporan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari saksi pelapor dari Universitas Pendidikan Indonesia, marketing Hotel Isola, tempat di mana Sunda Empire pernah berkegiatan. “Selama 2019 mereka empat kali menggelar kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, setelah dilakukan penelusuran ke Kesbangpol Jabar, Sunda Empire dinyatakan tidak pernah terdaftar.

“Kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli sejarah dan budaya serta ahli pidana. Hasil keterangan ahli, dan alat bukti penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana,” ucapnya.

Sementara itu, Rangga pimpinan Sunda Empire dijemput pihak kepolisian dari Bekasi tiba di Mapolda pada Selasa malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Penjemputan Rangga dan dua lainnya yang sudah ditahan di Mapolda Jabar berkenan dengan naiknya status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Berbeda dengan Nasri dan Ratna yang terlebih dulu mengenakan baju tahanan, Sekretaris Jenderal Sunda Empire itu tampak masih mengenakan seragam ala militer warna abu lengkap dengan atribut serta topi baret biru. Saat ditanya sejumlah awak media, Rangga mengaku tak masalah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetap terus dilakukan, silakan nanti anda juga melihat. Kita menghargai hukum,” ujarnya.

Perlu diketahui, Rangga Sasana sebelumnya dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait diskusi antara keduanya soal awal berdirinya PBB dan NATO dalam sebuah program televisi nasional. {Kornelius}