
DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak
SURABAYA-Sidang terdakwa Hiu Kok Ming yang divonis Majelis Hakim yang di ketuai Anne Rusiana didampingi hakim anggota Dwi Purwadi dan I Wayan Sosiawan selama 3 tahun penjara, dari tuntutan Jaksa kejati sebelumnya yang menuntut selama 3 tahun dan 10 bulan. Atas putusan Hakim itu, kuasa Hukum terdakwa angkat bicara.
Pada amar putusan majelis hakim ketua Anne Rusiana mengatakan dengan mengadili terdakwa atas perbuatannya selama tiga tahun penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hiu Kok Ming, selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.” Kata hakim ketua membacakan putusan.
“Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.” ujar hakim yang diduga salah satu hakim yang ikut akan dipindah dari 10 hakim pengadilan negeri surabaya.
Atas vonis hakim tersebut, usai sidang saat di wawancarai wartawan terdakwa mengatakan, “ saya langsung katakan banding dan tidak terima divonis 3 tahun penjara, bahwa ini perkara perdata. Saya sudah sepakat mengganti dengan hotel saya di jakarta, kenapa saya sivonis pidana,” jelasnya di depan tahanan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/1/2020).
Sedangkan tim pengacara mengomentari hasil putusan majelis hakim, didepan sejumlah media pengadilan mengatakan, jika sebelumnya uang milik pelapor sudah mau dikembalikan tapi tidak diterima, dan putusan perdata sudah incrakht dibekasi serta hiu kok ming bersedia memberikan hotelnya, sehingga tidak terima atas hukuman yang diberikan kepadanya dengan menyebut perkaranya murni perdata.
Tambah tim pengacara hiu kok ming, Alfin Karim dan Muhammad Kusuma, dengan putusan majelis hakim yang menganggap jika hiu kok ming korban rekayasa hukum, juga membeberkan kinerja hakim Anne tidak sesuai track direktory putusan mahkamah agung.
“Tulis mas disitu, Hakimnya minta diusut, ini udah korban rekayasa hukum, saya berani jamin, setiap kasus yang si pimpin hakim anne yang pegang nggak pernah ada yang kalah, dari setiap laporan lawan kita pak teguh kinarto dan widji semua tidak sesuai track di direktoriy putusan mahkamah agung,” ungkap tim pengacara hiu kok ming didepan sejumlah wartawan.
Tim kuasa hukum terdakwa juga menambahkan terkait kinerja jaksa, atas tuntutan sebelumnya disebut ada keterangan palsu soal saksi yang tidak ada di persidangan akan tetapi dikatakan ada.
“Kemarin ada keterangan palsu yang dituangkan jaksa di tuntutannya bahwa saksi yang nggak ada dipersidangan semua ada, jadi saya menilai ini duda peradilan sesat.” Ujar kuasa hukum terdakwa kecewa.

Kasus tersebut, Pada perkara terdakwa Hiu Kok Ming (Aping), Berawal terkait jual beli tanah seluas 5 ribu meter persegi di Desa Lambangsari, Kec.Tambun, Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat, oleh pembeli bernama Widjijono Nurhadi selaku Direktur PT. Mutiara Langgeng Bersama asal Surabaya (Group PT Podo Joyo Masyhur).
Transaksi saat itu sekitar bulan Oktober 2012 bertempat awal di Jl. Raya Kertajaya Indah Surabaya, terdakwa meminta tolong kepada Njio Tjat Tjin, lalu lanjut melalui saksi The Dody Widodo bertemu dengan pembeli bernama Widjijono Nurhadi Dan terjadi kesepakatan dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Nomor 02 di kantor Notaris Priyatno.
Terdakwa Hiu Kok Ming didampingi istrinya Sari Astuti dengan harga kesepakatan permeternya jadi Rp.1.5 Juta, dari harga sebelumnya Rp.1.7 Juta dengan total harga tanah sekitar Rp 75 Miliar, Sehingga hiu kok ming lebih lanjut telah menerima uang muka sejumlah Rp 30 Miliar, Dengan sisa pembayaran setelah sertipikat selesai diurus dikantor BPN Pusat jakarta selama 6 bulan.
Dengan perjanjian tertuang dalam akta notaris akan di denda 10 juta perhari apabila tidak selesai dalam waktu 6 bulan, Namun karena waktu yang ditentukan belum selesai juga sertipikat diurus, Hiu Kok Ming pun dilaporkan di Mabes Polri atas tuduhan penipuan dan dilimpahkan dipolda jatim. {Bes}