Diduga Pelaku Penyekapan 4 Orang, Penyidik Baru Satu Jadikan Tersangka?

Kiri diduga otak pelaku dan bundaran merah juga diduga tempat penyekapan.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh Chitra Permana dkk sejak dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 2 April 2019 silam dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/275/IV/2019/UM/JATIM dugaan melanggar pasal 333 KUHP.

Sudah 9 bulan lamanya baru satu yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes yakni Chitra Permana bos pemilik toko UD Karya Baru kawasan jalan Dukuh 64 Surabaya diduga sebagai pemeran utama dalam aksi penculikan dan penyekapan terhadap korbannya Atik Surani warga Solo Jawa tengah ini .

Sayangnya ketiga pelaku yang lainnya yang diduga turut serta dalam aksi penculikan dan penyekapan yakni, N H sopir, SE adik Chitra, A P dan  Hu diduga oknum polisi, oleh penyidik Polrestabes belum dijadikan tersangka ” ADA APA GERANGAN ” sangat ironis kalau tersangka Chitra hanya seorang wanita bisa menculik korban Atik distasiun balapan pada tanggal 29 Maret 2019 hanya seorang diri ?.

SP2HP yang diterima pelapor dari Kepolisian.

Dasar SP2HP tertanggal 2 Januari [dropcap][/dropcap]penyidik Resmob Polrestabes akan segera memanggil tersangka Chitra Permana untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri Surabaya.

Ketentuan pasal 333 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian ,diancam dengan pidana penjara paling lama delapan ( 8 ) tahun.

Seseorang dapat dilakukan penahanan karena perbuatannya yang melanggar hukum ,singkatnya korban Atik Surani waktu itu dalam penguasaan atau diduga disekap tersangka Chitra dirumahnya dikawasan dharmahusada indah I Surabaya selama 18 hari sejak tanggal 29 maret s/d 16 April 2019 ,menurut pakar hukum I Wayan Titip Sulaksana SH,MS praktisi hukum UNAIR unsur perbuatannya sudah memenuhi sebagaimana pasal 333 KUHP.

Harapan keluarga korban Atik agar semua pelaku penculikan dan penyekapan diberikan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku

Demi nama baik dan citra positif institusi kepolisian di masyarakat kiranya penyidik yang menangani perkara ini agar,melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya {Yus/Red}bersambung…