BC Tindak Impor Pemalsuan Merek, Hakim Niaga Putus Penangguhan Sementara

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Terkait adanya impor barang ballpoint yang di tindak oleh Bea dan Cukai Tanjung Perak yang diduga pemalsuan merek, sebanyak 1 kontainer sekira 858 buah dan seharga 1 miliar lebih. Hal Ini ditindak Bea Cukai karena ada pelaporan dari perusahaan pemegang merek atau Hak kekayaan inteliktual (HKI) di Surabaya. Bahwa impor barang pulpen dari cina itu memalsu merek Standart AE7 atas importasi PT. PAM, padahal  perusahaan resmi pemegang HKI adalah PT. Standardpen Industries (PT. SI) secara legal  berada di indonesia.

Dalam jumpa pers yang di gelar Ditjen Bea Cuakai di lokasi Terminal Petikemas Surabaya (TPS) ini, di hadiri Drektur Reskrim Polri, Kementerian Hukum dan Ham dari Bagian HKI, Kejagung, Hakim Agung, Polda Jatim dan Ketua PN Surabaya bersama instansi di pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Heru Dirjen Bea dan Cukai, Pengadilan Niaga kita dengar bersama, kalau keputusannya menguatkan tindakan-tindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap barang yang diduga memalsukan merek.

“Kita baru kali ini melakukan tindakan atas pemalsuan merek tersebut, karena hasil kerja sinergi untuk pertama kali melakujan tindakan yang tegas kepada impor ternyata ternukti pemalsuan merek pulpoin standart AE7,” ungkap Heru, Kamis (9/1/2019).

Sementara Nursyam Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, hampir tiga minggu dalam proses persidangan adanya dugaan pelanggaran Haki, yang kemudian adanya pemohon yang merasa mereknya dipalsukan. Sebagai pemilik merek  PT SI terdaftar merasa dirugikan permohonan penangguhan sementara kepada Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar laporan dari Bea dan Cukai.

Kemudian atas laporan tersebut memenuhi syarat yang telah di tentukan dengan Perma 6 tahun 2011. Setelah di register oleh ketua pengadilan menunjuk hakim. Dan Hakim tunggal pada waktu yang di tentukan menyidangkan perkara tersebut, kemudian menjatuhkan penetapan penangguhan sementara.

“Apabila di dalam proses masih butuh waktu dapat di perpanjang. Kemudian atas permohonan dari Bea Cukai ditentukan pemeriksaan setempat, juga akan di hadirkan saksi dan ahli. Dari saksi dan ahli permohonan hakim memutuskan, apa bila itu benar penetapan sementara akan di kuatkan oleh hakim”, ujarnya.

Barang impor pemalsuan merek yang di tindak Bea dan Cukai Tanjung perak.

Kata Nursyam, Dengan demikian amar putusan dari Pengadilan Niaga, menguatkan penangguhan sementara pengeluaaran Barang dari kawasan pabean. Perkara No. 1 tdsus/penangguhan sementara 2019 PN Niaga Surabaya 20 Desember 2019 dan 3 januari 2020.

Kemudian memerintahkan pejabat Bea dan Cukai tepat menetapkan penangguhan sementara, memerintahkan agar uang jaminan berupa bank garansi dengan nilai sebesar kurang lebih 254 juta atas barang dikembalikan pada pemohon dan di bebankann biaya perkara pada termohon Rp. 3.054.000, urai Nursyam.

Setelah adanya penetapan ini selanjutnya, “terserah pada pemohon apakah mengambil tindakan hukum berupa pidana atau perdata”, tegas Nursyam Ketua PN Surabaya dalam giat penindakan barang impor tiruan/pemalsuan barang di wilayah TPS.