SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com-}-Polda Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan terakhir ini telah meraup keuntungan sebanyak Rp750 miliar dari beberapa member.
“Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online Memiles,” ungkap Luki pada media di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Polisi menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya ditahan di Mapolda Jatim.
Melalui aplikasi penyedia jasa iklan ini, mereka telah merekrut sebanyak 264 ribu member. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin apapun.
Kata Luki, investasi dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.
“Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya,” kata dia.
Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa ponsel, motor, hingga mobil.
Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang di-top up para member. Luki mencontohkan jika anggota Memiles melakukan top up Rp. 400 ribu, bonusnya adalah ponsel. Jika top up Rp.5 juta, bisa mendapatkan mobil.
Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran mengapa aplikasi ini memiliki banyak anggota.
“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta,” kata Luki.
Polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp. 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.
Luki menyebut pihaknya akan terus mengusut kasus ini bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga bakal membuat posko pengaduan bagi para korban penipuan. {Tim}