Awal Tahun 2020 Tilang Electronic Berlaku di Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Pemerintah Kota Surabaya berencana menerapkan tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (closed circuit television) yang terpasang di sejumlah titik pada awal Januari 2020 akan di berlakukan.

“Hal Ini, bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada media saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan E-TLE di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Mendukung penerapan itu, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Awal 2020, Wali Kota Risma menyampaikan, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV. Pada tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

Mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.

“CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Akan tetapi, tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Oleh karena itu, kami juga kerja sama dengan Polda Jatim,” Sebutnya.

Kalau pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, nopol kendaraan akan terekam dalam sistem e-Tilang, kemudian RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, lalu pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau surat elektronik.

Risma menjelaskan, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV tersebut tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Kiranya, penerapan sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, dan aksi teroris.

“Oleh karena itu, sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” ungkapnya.

Sementara, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Budi Indra Dermawan mengatakan bahwa pengendara melakukan pelanggaran maka kamera CCTV akan men-capture nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.

Pada surat konfirmasi tersebut, lanjut dia, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” kata Kombes Pol. Budi.

Lanjut dia, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang, kemudian pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

Menurut Kombes Pol Budi, jika pelanggar menerima kesalahan, yang bersangkutan juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan.
Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat. Selanjutnya, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misalnya Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti dikirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi.

“Pelanggar dapat menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” jelasnya.

Sedangkan bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (electronic registration and identification).

Jika mau membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mal Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Selanjutnya, pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang electronic tersebut. {Bes}